SD Negeri 2 Banyubiru, Dusun Pebuahan, Kecamatan Negara. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Adanya aturan sanksi denda uang kepada siswa yang melanggar di SD Negeri 2 Banyubiru, Dusun Pebuahan, Kecamatan Negara, disikapi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana. Dinas akan meminta klarifikasi dari pihak sekolah terkait penerapan aturan itu.

Kepala Dinas Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini, Rabu (7/8), mengungkapkan, sanksi dalam bentuk uang yang diterapkan di sekolah tingkat dasar tidak mendidik dan tidak dibenarkan. Metode sanksi uang bisa menjadi celah penyalahgunaan. Ada berbagai cara lain yang lebih mendidik anak di usia tersebut. Contohnya, sanksi membawa tanaman ke sekolah atau hal lainnya yang sifatnya menumbuhkan sikap lebih baik. “Jangan dalam bentuk uang,” ujar mantan Irban Inspektorat ini. Apalagi sampai ada yang mengambil uang tetangga hanya karena tidak berani menyampaikan kesalahannya kepada orangtua.

Baca juga:  Hadiri Kampanye, Bawaslu Jembrana Layangkan Panggilan ke Oknum PNS

Dinas Dikpora akan memanggil Kepala Sekolah dan Komite SDN 2 Banyubiru untuk mendapatkan informasi yang lebih detail terkait denda uang ini. “Ini juga sebagai bentuk pembinaan kepada sekolah,” jelas Wartini.

Selain sanksi itu, Dinas juga tidak membenarkan sanksi apa pun dalam bentuk fisik apalagi sampai muncul kekerasan. Kalaupun ada kenakalan, ada sanksi yang lebih mendidik, kreatif, dan positif. Karena tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran siswa bahwa dirinya melakukan kesalahan.

Baca juga:  Jubir Menko Marves Klarifikasi Video Luhut Berikan Perintah Usut Kasus Brigadir J

Sebelumnya sejumlah orangtua siswa mengeluhkan adanya aturan dari SD Negeri 2 Banyubiru yang menerapkan sanksi denda uang kepada anak didik yang melanggar tata tertib sekolah atau melakukan kenakalan. Meskipun telah dirapatkan dengan komite, penerapan aturan tersebut dinilai tidak mendidik. Besaran denda bervariasi mengikuti tingkat kesalahan mulai Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *