Nyoman Dhamantra. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nyoman Dhamantra sebelum menggeluti dunia politik adalah pengusaha. Pernah menjabat sebagai Direktur Rims Energy Oil Company. Ketertarikannya ke dunia politik didasarkan pada cita-cita idealnya untuk menyelamatkan Bali dari gempuran investor asing.

Bali, menurut Dhamantra, lebih banyak dieksploitasi secara ekonomi. Dhamantra pun merintis karier politiknya dari bawah hingga akhirnya ia sukses menjadi anggota DPR-RI Komisi VI tahun 2009 untuk urusan perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan standardisasi nasional.

Dari sejumlah wakil rakyat Bali di Senayan, Dhamantra termasuk salah satu yang vokal menyuarakan kepentingan Bali. Tekad tersebut dituangkannya dalam visi-misi “Berjuang Merebut Hak Bali” dengan membentuk Dhamantra Centre.

Baca juga:  Sebagian Anggota DPR Dinilai Malas

Wacana yang cukup gencar didengungkan Dhamantra adalah soal revisi UU Provinsi Bali dengan memasukkan beberapa poin yakni Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional dan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pelestarian budaya yang lebih harmoni. Selain itu, soal kejelasan posisi antara dinas dan adat (pakraman) diusulkan masuk dalam revisi UU Pemprov Bali.

Diduga akibat tidak all out dalam mendukung cagub dan cawagub yang diusung PDIP dalam Pilgub Bali 2018, Dhamantra terpental dari daftar tetap caleg PDIP. Kesempatannya untuk duduk kembali di kursi DPR di Senayan dalam Pileg 2019 pupus. Kini di masa menjelang akhir jabatannya, Dhamantra tersandung kasus.

Baca juga:  Syarat Rekrutmen Anggota Bawaslu Dipermudah

Harta Kekayaan

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 25,189 miliar. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs acch.kpk.go.id, Nyoman terakhir melaporkan harta kekayaannya itu pada 30 Juni 2016 dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Adapun rinciannya, dikutip dari Antaranews.com, Damantra memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20,862 miliar yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, ia juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat senilai Rp 1,31 miliar terdiri dari Mercedes Benz Viano Tahun 2001, Toyota Kijang Innova Tahun 2009, Daihatsu Xenia Tahun 2006, Nissan Teana Tahun 2010, dan Toyota Avanza Tahun 2014.

Baca juga:  Tiga Saksi Sudutkan Posisi Sudikerta

Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 3,011 miliar dengan rincian barang-barang seni dan antik dengan nilai Rp 3 miliar serta benda bergerak lainnya dengan nilai Rp 11 juta. Juga tercatat memiliki giro dan setara kas senilai Rp 5,674 juta. Yang bersangkutan tercatat tidak memiliki utang. (Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *