GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang perdana kasus majikan menyiraman air panas ke pembantu berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar Selasa (13/8). Kasus dengan korban, Eka Febriyanti ini diikuti terdakwa Desak Made Wiratningsih dan I Kadek Erick Diantara Putra.

Terhadap pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Putu Dharma Putra, terdakwa Desak menyatakan pengajuan eksepsi. Sementara terdakwa Erick memilih melanjutkan sidang tanpa eksepsi.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Desak sebagai majikan dan terdakwa Erick sebagai satpam di rumah di lokasi kejadian di Jalan By Pass Dharmagiri, Perum Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Baca juga:  PKPU Mantan Napi Nyaleg Resmi Diundangkan, Ketua DPR Minta Dipatuhi

JPU pun membacakan kronologis penyiraman air panas terhadap korban Eka Febriyanti. Dalam dakwaan juga terungkap bahwa selama bekerja di rumah Desak Wiratningsih, korban kerap menerima kekerasan apabila membuat kesalahan dalam bekerja, dari terdakwa Desak Wiratningsih maupun terdakwa Erick. “Kekerasan dilakukan dengan cara menampar, menjambak rambut dan menyeret tubuh,” ungkapnya.

Dalam dakwaan itu juga terungkap bahwa pada Februari 2019, terdakwa Erick diminta oleh Desak Wiratningsih, untuk membakar baju yang sedang dipakai oleh Santi Yuni Astutik. Hal itu dilakukan karena terdakwa melihat saksi yang sekaligus korban ini tertidur saat mengasuh bayi. “Selanjutnya terdakwa (Erick-red) menyuruh Santi Yuni Astutik untuk membakar baju yang dipakai Eka Febriyanti, dan dengan ketakutan Santi Yuni Astutik membakar baju yang dipakai korban Eka Febriyanti hingga luka bakar pada lengan kiri,” katanya.

Baca juga:  Membunuh dan Tinggalkan Jasad Korban di Pantai Double Six, Ini Motif Tersangka

Perbuatan terdakwa Erick bersama Desak Made Wiratningsih diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, hakim Wawan menanyakan kepada kedua terdakwa sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

Kedua terdakwa yang duduk berdampingan itu langsung menganggukkan kepala tanda paham. “Mengerti,” ujar terdakwa Desak kepada hakim.

Baca juga:  Pemuda Nusa Penida Dianiaya Viral di Medsos

Hakim pun menyarankan para terdakwa berkoordinasi dengan tiga kuasa hukum mereka. Usai bercakap-cakap dengan kuasa hukum, terdakwa Desak mengajukan eksepsi.

Sedangkan, terdakwa Erick tidak mengajukan eksepsi. Sidang langsung ditutup. Kemudian dilanjutkan pada Selasa (20/8). “Agenda pekan depan, untuk terdakwa Desak pembacaan eksepsi. Sedangkan untuk terdakwa Erick langsung pembuktian,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *