Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana disaat membuka sosialisasi penyusunan peta proses bisnis intansi pemerintah melalui PermenPANRB No. 19 Tahun 2018 dan SIPPN, Selasa (13/8). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Organisasi Setda Badung menggelar sosialisasi penyusunan peta proses bisnis intansi pemerintah melalui PermenPANRB No. 19 Tahun 2018 dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Acara ini dibuka Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana didampingi Kasubag. Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Putu Agus Aribrata, Selasa (13/8) di ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala.

Kegiatan ini diikuti perwakilan Perangkat Daerah di Kabupaten Badung. Wijana mengatakan, sesuai PemenPAN RB No. 19 Tahun 2018, peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Peta proses bisnis juga merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi. “Penyusunan peta proses binsis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap intansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi,” kata Wijana.

Baca juga:  Hendak Surfing, Warga Temukan Jasad WNA di Bawah Tangga Pantai Suluban

Sementara itu terkait SIPPN, kata Wijana, bahwa sistem ini telah dibangun KemenPAN RB dan pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan sistem SIPPN ini untuk melaporkan berbagai aktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan untuk melaporkan bagaimana tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik serta melaporkan berbagai kegiatan aktivitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. “Kami bagian organisasi akan meng-upload kegiatan ini ke sistem informasi pelayanan publik nasional dan perangkat daerah juga wajib meng-upload data seperti profile perangkat daerah, maklumat pelayanan, jenis-jenis pelayanan yang diberikan, termasuk standar pelayanan ke SIPPN,” terang Wijana. (Adv/balipost)

Baca juga:  Dari Solar Langka hingga Minta Tumpangan Gratis sampai Malak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *