Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilimpahkan tahap II dan ditahan di LP Kerobokan pada 31 Juli 2019 lalu, pihak kejaksaan belum menyidangkan perkara ini di PN Denpasar. Informasi teranyar, Rabu (14/8), penahanan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta itu justru diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Yang memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan, dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar ini adalah pihak kejaksaan. “Sidangnya nanti biar berbarengan dengan dua tersangka lain (Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung),” sebut sumber kejaksaan.

Baca juga:  Kafe di Jalan Kayu Aya Terbakar, Ini Diduga Penyebabnya

Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta membenarkan soal perpanjangan penahanan itu. “Benar, kami memperpanjang lagi masa penahanan I Ketut Sudikerta selama 30 hari ke depan. Saat pelimpahan tahap II kemarin, jangka waktu penahanannya 20 hari,” terangnya. Alasan lainnya, tim jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini membutuhkan waktu menyusun surat dakwaan.

Dalam perkara ini, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah palsu dan/atau pencucian uang. Ia disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kepala BNNP Ultimatum Tahanan Kabur Agar Serahkan Diri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *