Diskotek Sky Garden dipasangi garis polisi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggelar prarekonstruksi sejumlah kasus di Diskotek Sky Garden di Jalan Legian, Kuta, Jumat (16/8). Saat itu juga diskotek tersebut dipasang garis polisi.

Dalam pekan ini Polresta akan menggelar rekonstruksi terkait laporan kasus pencurian, kejahatan terhadap kesusilaan dan pengancaman. “Semoga minggu ini akan kami gelar rekonstruksinya,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (19/8).

Baca juga:  Karangasem Tiadakan Porsenijar di 2022

Oleh karena itu hingga saat ini diskotek terkenal tersebut masih dipasang garis polisi dan kendaraan taktis (Rantis) diparkir di sana. Hal ini dilakukan, kata Kompol Arta, supaya TKP tidak rusak. “Biar TKP-nya steril. Untuk penanganan kasusnya, kami masih memeriksa saksi-saksi dan tahap penyelidikan,” ujarnya.

Informasi diperoleh, pada Jumat (16/8) sore hingga malam, tim gabungan Polsek Kuta, Polresta Denpasar dan Brimob Polda Bali berjumlah puluhan personel, mendatangi tempat dugem di Jalan Legian, Kuta tersebut. Termasuk Satpol PP Kabupaten Badung.

Baca juga:  Kasus LNG, Empat Saksi Diperiksa KPK

Pasalnya kepolisian menggelar prarekonstruksi dengan pengawalan ekstraketat personel Brimob bersenjata laras panjang dan Rantis. Menurut Kompol Arta, Polresta dan Polsek melakukan prarekonstruksi atas laporan yang diterima.

Diantaranya dugaan pelecehan seksual, pencurian, penganiayaan, ancaman atau fitnah. Polisi mensterilkan tempat hiburan malam itu dengan memasang police line.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *