Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST. com – Dua orang pria asal Aceh Utara, terdakwa Muhammad Ikhsan (22) dan M. Dani (28), yang mencoba menyelundupkan narkoba via Bandara I Gusti Ngurah Rai, dituntut tinggi oleh JPU Ni Nyoman Martini, Selasa (20/8). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat yaitu tindak pidana narkotika.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Oleh jaksa dari Kejati Bali itu, terdakwa dengan berkas terpisah masing-masing dituntut 17 tahun penjara.

Baca juga:  Dari Bus Angkut Umat “Meajar-ajar” Terperosok hingga Pemotor Tewas

Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut 17 tahun, terdakwa dituntut membayar denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Untuk terdakwa Muhammad Ikhsan, barang bukti yang diajukan sebanyak 233,45 gram netto sabu-sabu, 257,11 gram netto dalam plastik lain. Sementara terdakwa M. Dani, barang bukti yang diajukan yakni 252,62 gram netto dan 252,01 gram netto sabu-sabu.

Baca juga:  Empat Gelaran Internasional Ini akan Bantu Pemulihan Ekonomi Bali

Jaksa dalam dalam surat tuntutannya menjelaskan, pada 9 Maret 2019 kedua terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Tuban. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sandal yang di dalamnya berisi barang bukti sabu-sabu dimaksud. Hasil interogasi, terdakwa diperintah oleh Ori untuk membawa sabu-sabu itu dari Medan ke Denpasar. Terdakwa mengaku diberikan upah Rp 50 juta. Namun, sebelum berhasil menyelundupkan sabu-sabu itu, petugas mencurigai dan melakukan penangkapan. Kini, terdakwa harus menanggung risiko atas perbutannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Coreng Image Bali, Pelaku Pariwisata Harap Pungli Fast Track Bisa Dituntaskan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *