Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjalani persidangan yang cukup lama, lima orang perempuan kolektor di LPD Kapal, Selasa (20/8), menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Agung Wisnu bersama Wayan Suardi, menuntut para terdakwa bervariasi.

Mulai dari tuntutan satu setengah tahun penjara (1,5) hingga paling tinggi hingga terdakwa terlihat syok, karena dituntut tujuh tahun penjara. Lima orang yang didudukan di kursi pesakitan itu adalah Ni Kadek Ratna Ningsih (38) dari Banjar Tegal, Kelurahan Kapal, Badung. Dia adalah kolektor (kini mantan) LPD Kapal.

Kedua adalah Ni Wayan Suardiani (36) Banjar Pnaglan, Kapal, yang saat ini sebagai pegawai kontrak di RSUD Badung, yang sebelumnya juga kolektor di LPD Desa Adat Kapal. Ketiga Ni Made Ayu Ardianti (42) Banjar Titih, Kapal. Dia juga mantan kolektor di LPD Desa Adat Kapal.

Baca juga:  Amankan Pilgub Bali, Polres Buleleng Siagakan 732 Personel

Lalu, Ni Nyoman Sudiasih (36) Banjar Lagon, Kapal. Wanita tamatan SMK ini juga kolektor di LPD Desa Adat Kapal. Dan terakhir adalah Ni Luh Rai Kristianti (50) asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal, yang juga mantan kolektor di LPD Desa Adat Kapal.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar itu, yang paling tinggi dituntut jaksa dari Kejati Bali adalah Ni Luh Rai Kristianti (50), dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Empat terdakwa lainnya, yakni Ni Kadek Ratna Ningsih (37) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ni Wayan Suwardiani (36) dan Ni Nyoman Sudiasih (36) masing-masing dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan.

Baca juga:  Golkar Diprediksi Kehilangan Satu Kursi di DPRD Denpasar

Yang paling rendah adalah Ni Made Ayu Arsianti (42) dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara subsidair Rp 50 juta subsidiar 3 bulan. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinna Esthar Oktavi, menyampaikna bahwa tuntutan berbeda sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa.

Untuk Ni Luh Rai Kristianti, juga membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 5.020.102.760. Dan apabila tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Baca juga:  Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat, Hukuman Kades Lebih Rendah dari Tuntutan

Untuk 3 terdakwa lainnya juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara yakni Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp 2.229.071.475, yang bisa diganti 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp246.373.350 bisa diganti pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan, Ni Nyoman Sudiasih membayar Rp 400 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan.

Sedangkan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti tidak diwajibkan membayar uang penganti karena sebelum pembacaan tuntutan sudah berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar sebesar Rp 272.890.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *