Ismaya sesaat setelah menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR,BALIPOST.com – Mantan Sekjen Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40), mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/8). JPU Gusti Lanang Suyadnyana membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan IGN Partha Bhargawa.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa mantan calon DPD RI itu dijerat beberapa pasal. Pertama, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram.

Baca juga:  PVMBG Turunkan Status Gunung Agung, Potensi Meletus Masih Ada

Dakwaan kedua, JPU mendakwa Ismaya telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,mengangkut atau mentransit sebagaimana diatur dan diancam Pasal 115 ayat (1) UU yang sama. Ketiga, Ismaya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a masih UU yang sama. Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu-sabu-red) dengan berat bersih 0,73 gram.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bimantara dkk., tidak akan mengajukan eksepsi. Ismaya tampak disupport sejumlah kerabatnya, termasuk ibu dan istri, serta teman-temannya.

Baca juga:  Mayat Wanita di Penginapan, Diduga Dibunuh

Dalam dakwaan disebut, Ismaya Putra yang akrab disapa Keris ditangkap di pinggir Jalan Seroja, tepatnya di depan Kantor Pos Banjar Tegeh Kuri, Desa/Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat ditangkap, terdakwa disebut menyimpan, menguasai, memiliki, membawa atau menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri, yakni narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Satu plastik klip berisikan kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika berupa metamfetamina atau sabu-sabu seberat 0,73 gram. (Miasa/balipost)

Baca juga:  "Wanita Emas" Divonis 5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *