Residivis spesial pencuri HP ditangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang residivis pencuri HP berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Buleleng. Tersangka adalah AY (37) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Dia ditangkap setelah mencuri HP milik sopir mobil boks pada 14 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. HP curian rencananya dijual, namun tersangka lebih dahulu dibekuk di rumahnya.

Wakapolres Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, Senin (26/8), mengatakan, sebelum penangkapan, korban Ketut Sudiarta (35) alamat Jalan Ahmad Yani, Gang Dewi Sita, Singaraja, melaporkan HP miliknya hilang. HP ditaruhnya pada dashboard mobil boks yang dikemudikannya. Karena kelelahan, korban tertidur.

Baca juga:  Bentrok Buruh di Desa Keliki Berbuntut Saling Lapor

Saat itu tersangka datang menghampiri mobil boks dan menemukan HP tersebut. Karena suasana sepi dan korban tidur, tersangka kemudian mengambil HP tersebut dan kabur menggunakan sepeda motor DK 6075 UK. “Tidak disangka setelah korban terbangun, HP-nya hilang. Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.

Menurut Loduwyk Tapihila, dari penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Dengan bukti tersebut, tersangka bisa dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui mengambil HP milik korbannya.

Baca juga:  Residivis Curat Dibekuk Polisi

Polisi menemukan HP yang diduga hasil curian dan setelah ditunjukkan kepada korban memang benar HP tersebut miliknya. “Dengan bukti yang cukup kami tangkap yang bersangkutan. Barang bukti yang belum dijual kami tunjukkan kepada korban dan benar itu milik korban, sehingga kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka juga mengakui sebelumnya pernah mencuri HP. Atas jejak kriminal ini, tersangka merupakan residivis spesial pencuri HP. Setiap beraksi, tersangka menggunakan sepeda motornya menyasar calon korban dan ketika lengah HP incaran akan diambil. HP hasil curian kemudian dijual dan uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari. Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Sekitar tahun 2010 lalu pernah terlibat pencuriian yang sama. Yang bersangkutan residivis dan khusus mengincar HP yang mudah dicuri,” jelas Loduwyk Tapihila. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kuota Rastra Untuk Bangli Menurun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *