TABANAN, BALIPOST.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Tabanan mencatat sejauh ini masih banyak wajib pajak yang belum tertib membayar pajak kendaraan. Tercatat tunggakan jatuh tempo belum daftar ulang (BDU) mulai periode 1 Januari sampai 30 Juni 2019 sebanyak 12.638 unit kendaraan.
Guna mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali, Badan Pendapatan Provinsi Bali bekerja sama dengan kepolisian, dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan melalui Unit PPRD kabupaten/kota serentak, Senin (26/8). Di Tabanan, kegiatan dipusatkan di simpang Patung Adipura, Pesiapan
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 Wita tersebut berhasil menjaring puluhan kendaraan yang melanggar, baik itu tidak melengkapi surat surat kendaraan maupun belum membayar pajak STNK. Didapatkan pula kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama empat tahun.
Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Tabanan Drs. I Nengah Suarnata didampingi Kasi Pelayanan I Gusti Ngurah Nyoman Wiraguna mengatakan, razia gabungan ini menyasar kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan tujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang membandel atau belum melakukan kewajibannya membayar pajak. Kegiatan serupa rutin dilaksanakan dua kali dalam sebulan.
Untuk mengurangi tunggakan wajib pajak, UPTD PPRD Bali di Tabanan juga memiliki program door to door dan layanan Samsat ke rumah tinggal. Untuk layanan Samsat ke rumah tinggal petugas dibekali aplikasi terkait pembayaran pajak kendaraan secara online. Kegiatan sosialisasi ke desa desa dan pembinaan terus digencarkan. “Rutin kami lakukan jemput bola. Ada 16 petugas yang tiap hari keliling untuk program ini, bahkan sampai ke pelosok-pelosok desa,” ucapnya.
Personel Jasa Raharja Tabanan I Gusti Agung Bagus Indra menyatakan, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan sangat penting. Sebagai lembaga yang berfungsi mengimpun dana masyarakat, PT Jasa Raharja mengimbau pengguna kendaraan bermotor agar taat membayar pajak kendaraan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Imbauan untuk membayar pajak kendaraan, karena kami ambil dana dari hasil bayar pajak yang ada di STNK, pembayaran SWDKLLJ di kantor Samsat untuk dikembalikan ke masyarakat yang mengalami musibah. Apalagi tingkat kecelakaan di Tabanan cukup meningkat,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Regident Sat Lantas Polres Tabanan Ipda I Gusti Agung Maha Putra seizin Kasat lantas Polres Tabanan mengungkapkan, mengendarai atau mengemudikan kendaraan tak hanya wajib membawa surat-surat seperti STNK dan SIM, tetapi juga menyertakan kelengkapan lainnya sebagai pelindung keselamatan sekaligus untuk antisipasi ketika terjadi kendala di jalan.
Diakuinya, selama kegiatan operasi cipkon atau razia gabungan seperti saat ini masih kerap ditemukan pengendara yang tidak melengkapi diri dengan surat kendaraan. “Lebih banyak mengaku lupa karena buru-buru. Ada pula yang memang enggan membayar pajak kendaraan. Kami sudah terus lakukan penindakan tilang sebagai efek jera dan untuk meminimalisir pelanggaran,” jelasnya. (Dewi Puspawati/balipost)