NEGARA, BALIPOST.com – Seorang residivis kasus pencurian kembali dibekuk polisi resor Jembrana, Rabu (1/3) sore di Gilimanuk. Pelaku I Putu Wira Mesti (30) alias Tu Kaka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Teranyar pelaku melakukan pencurian di dua rumah di Loloan Timur dan Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Modus yang dilakukan Tu Kaka yakni dengan mencongkel jendela menggunakan besi yang dibawa dari rumah. Dari rumah korban, Supyan Hadi, Lingkungan Terusan, Loloan Barat, pelaku menggasak tiga buah handphone dan uang Rp 100 ribu dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.
Pelaku masuk ke rumah korban pada 17 Februari lalu. “Pelaku kami amankan di Gilimanuk dan menjual handphone curian disana (Gilimanuk),” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Sooai dikonfirmasi Kamis (2/3).
Dari pengembangan, pelaku sebelumnya tepatnya pada 2 Februari juga membobol rumah milik Bayu Hari Laksono, dan mencuri tiga buah handphone berbagai merk. Total kerugian dialami korban yang tinggal di Tegalbadeng Timur itu berkisar Rp 7,5 juta.
AKP Yusak seizin Kapolres Jembrana, membenarkan pelaku merupakan residivis pencurian dan sudah berulang kali masuk penjara dengan modus yang sama. Polisi mengamankan barang bukti lima handphone.
Masing-masing adalah Iphone 5, OPPO, Samsung Prime warna abu-abu, Samsung Grand Prime warna putih dan Lenovo warna hitam. Handphone diantaranya sudah dijual di Gilimanuk dan Gerokgak, Buleleng. (Surya Dharma/balipost)