Petugas melakukan tera ulang menggunakan bejana ukur di salah satu SPBU di Jembrana. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Temuan adanya SPBU curang saat sidak yang dilakukan petugas dari Kementerian Kemendag mendapatkan apresiasi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Yayasan lembaga perlindungan konsumen (YLPK) Bali berharap SPBU yang melakukan pelanggaran ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang ada.

Menurut Ketua YLPK Bali Putu Armaya, S.H., perbuatan yang dilakukan oleh oknum SPBU tersebut sangat merugikan masyarakat. Dampaknya, ada hak-hak konsumen yang dirugikan. YLPK sebagai perwakilan masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini instansi terkait baik di pusat maupun daerah yang membidangi metrologi melakukan pengawasan secara periodik dan terus-menerus. ”Agar tidak terulang lagi hal-hal seperti ini,” katanya, Rabu (28/8).

Baca juga:  Hukum Hindu Perlu Diwadahi Dalam Peradilan

Langkah yang mesti dilakukan atas pelanggaran di SPBU tersebut, jika sudah benar dan ada faktanya, segera dilakukan tindakan tegas. ”Proses hukum penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Armaya.

Menurutnya, pengawasan metrologi agar dilakukan juga terhadap meteran di mesin SPBU yang sudah kabur dan tidak terlihat jelas. Angka meteran dan literan di mesin SPBU harus diperhatikan dengan baik, karena meteran kabur merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kejujuran. ”Selain itu, perilaku oknum di SPBU yang sering memberikan pembelian BBM dengan jerigen agar juga ditertibkan. Penegakannya harus jelas,” tegasnya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  DFSK Hadirkan Glory 560 di Bali, Targetkan Penjualan 30 Unit Sebulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *