DJP Bali mengadakan acara tax gathering memperkenalkan program reformasi perpajakan jilid 3. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tax ratio Indonesia terus menurun selama 5 tahun terakhir dan tingkat tax ratio Indonesia juga merupakan yang kedua terendah di ASEAN. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan tax ratio, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggulirkan Program Reformasi Pajak Jilid 3.

Pada Reformasi Pajak Jilid 3 ini, DJP menekankan pada 5 pilar reformasi perpajakan yaitu SDM, organisasi, proses bisnis, basis data, dan regulasi. Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto menyampaikan, seiring berkembangnya zaman, DJP turut berpartisipasi dalam melakukan perubahan dari sektor sumber daya manusia hingga teknologi dan komunikasi. Perubahan ini sering dikenal dengan nama reformasi perpajakan. “Sebagai bentuk dukungan dalam mendukung kegiatan reformasi perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan acara ini,” ujarnya, Kamis (29/8).

Baca juga:  Sejumlah Perusahaan di Buleleng Lunasi Tunggakan

Perbaikan pada pilar-pilar tersebut diharapkan akan mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien. Tujuan adanya reformasi kebijakan ini yang dipaparkan adalah tingginya kepatuhan wajib pajak, peningkatan tax ratio, sinergi antar lembaga internal dan eksternal serta penciptaan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel.

Kanwil DJP Bali mengajak seluruh masyarakat khususnya di Bali dapat mengawal berjalannya reformasi perpajakan dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan serta dapat merasakan manfaat dan tujuan dari adanya reformasi perpajakan.

Baca juga:  Bumi Sedang Fase Mendidih, Kekeringan di Bali Meluas hingga 35 Kecamatan

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengutarakan dalam menjalankan reformasi perpajakan ini, DJP menjalankan beberapa strategi. Antara lain digitizing interactions with tax payers, process automation, advanced analytics big data, dan collaboration and governpreneurship.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan reformasi perpajakan ini merupakan langkah yang jelas dari DJP untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa DJP berusaha menjadi instansi terpercaya, aman dan kredibel.

Baca juga:  Per 31 Maret, Sebanyak 11,46 Juta SPT Telah Dilaporkan

Gubernur Bali dalam sambutannya yang disampaikan I Made Santha selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali menandakan adanya komitmen yang tinggi dari kedua belah pihak untuk senantiasa bersinergi demi pencapaian penerimaan pajak yang optimal. Gubernur Bali mengajak masyarakat Bali untuk bergabung ke dalam sistem penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan objektif. Sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Bali. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *