Penyidik Tipikor mendalami kasus dugaan korupsi dana KKPE. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sastuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Dari penyelidikan, diduga kasus ini dilakukan oleh oknum pengurus kelompok tani ternak (poktan).

Oknum itu diduga memungut bunga dari dana KKPE yang diterima oleh puluhan anggotanya. Dari perhitungan sementara, penyidik menemukan pungutan bunga pinjaman tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 122 juta.

KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Selasa (3/9) mengatakan, sebelum kasus ini terungkap, PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Singaraja menyalurkan dana KKPE kepada salah satu poktan di Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Setelah melalui proses administrasi, dana ini kemudian cair pada Maret 2015.

Baca juga:  Kasus Korupsi Aci, Mantan Kadisbud Denpasar Jalani Sidang Tuntutan

Dari puluhan anggota poktan ini, total dana KKPE yang disalurkan pihak bank Rp 809.600.000. Dalam proses pencairan ini, BPD sebagai pelaksana di lapangan mengalokasikan dana KKPE masing-masing anggota poktan mendapat kredit sebesar Rp 35.200.000.

Alokasi kredit sebesar itu mengacu dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Akan tetapi dalam perjalannya, diduga oknum pengurus poktan mengalokasikan dana KKPE dengan jumlah yang tidak sama.

Baca juga:  Bule Singapura Tewas saat "Diving" 

Satu sisi ada anggota yang mendapat kredit lebih dari RDKK dan sebaliknya ada anggota yang diberikan di bawah ketetapan RDKK. Selain itu, oknum pengurus ini diduga memotong dana KKPE dengan alasan untuk membayar bunga kredit sebesar 24 persen per tahun.

Selain itu, potongan itu untuk biaya administrasi kelompok sebesar 2,5 persen. Seharusnya, potongan tersebut tidak dilakukan, karena tahapan itu sudah dilakukan di BPD sebagai penyalur KKPE. “Ini baru penyidikan awal. Sementara kami menemukan adanya indikasi korupsi, dan setelah dihitung kasus ini ada potensi kerugian negara dari pungutan bunga yang diduga dilakukan oknum pengurus poktan itu,” katanya.

Baca juga:  Dua Perkara Korupsi LPD Segera Masuk Pembuktian

Menurut Dewa Sudiasa, batas waktu pelunasan KKPE selama 2 tahun, sehingga pada April 2017, KKPE itu sudah dilunasi. Dari penyidikan di lapangan beberapa anggota poktan ini sudah melunasi kreditnya, tetapi karena ada anggota lain belum melunasi kreditnya, sehingga anggota bersangkutan tidak bisa mengambil agunan kreditnya di BPD.

Dari kasus ini ada terjadi indikasi pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kasusnya terungkap karena ada anggota yang sudah melunasi kreditnya, tapi tidak bisa mengambil jaminannya, karena total KKPE belum dilunasi kepada BPD,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *