Polisi mengamankan pelaku pencurian HP, Susianto (tengah), pada Kamis (5/9) malam. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan pelaku pencurian yang membobol warung milik I Ketut Partini di By-pass I.B. Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (5/9). Pelaku Susianto dibekuk polisi dengan barang bukti satu buah HP curian. Akibat perbuatannya, pria 27 tahun asal Jatim ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar.

Informasi yang dihimpun, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan didukung tim IT Ditkrimum Polda Bali. Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi HP yang dicuri di wilayah Singaraja. Tim pun bergerak untuk mendapatkan barang bukti, Selasa (3/9). Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti HP dari seseorang bernama Subhan. “Menurut Subhan, HP tersebut didapat dari seseorang di wilayah Gianyar,” ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Jumat (6/9).

Baca juga:  Nekat Curi Ponsel WN Belanda untuk Bayar Hutang

Berbekal keterangan tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan ke wilayah Gianyar di Jalan By-pass Mantra. Akhirnya penyelidikan mengarah pada pelaku Susianto dan polisi penangkapan pada Kamis (5/9). “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar untuk ditangani lebih lanjut,” katanya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurin di warung korban di Desa Medahan pada Sabtu (10/8). Ia memasuki ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang warung, lalu mencuri sebuah HP tipe Oppo A3S warna ungu milik korban. HP curian itu dijual kemudian pelaku membeli HP baru.

Baca juga:  Pemilik Bangunan di Atas Tanah Negara Diberikan SP 2

Susianto mengatakan baru sekali mencuri di TKP Jalan By-pass Mantra. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. “Kami masih dalami adanya dugaan pelaku terlibat pada aksi pencurian di tempat lain,” tandas Deni Septiawan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *