lampu
Pemasangan papan himbauan lampu lalin mati. (BP/dwa)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tidak semua kerusakan lampu lalu lintas di Klungkung dapat diperbaiki Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasinal wilayah VIII Surabaya. Hal ini disebabkan tidak adanya penganggaran untuk pemeliharaan lampu lalin yang menjadi tanggung jawab pusat.

Hal ini pun membuat kerusakan lampu lalin di Jalan IB Mantra simpang Desa Lepang belum bisa diperbaiki. Dinas Perhubungan pun melakukan pemasangan papan himbauan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat lampu lalin mati.

Saat dihubungi, Minggu (14/5) Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Klungkung Komang Agus Putra Sanjaya menyampaikan, sejumlah titik kerusakan lampu lalin sudah diperbaiki Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasinal wilayah VIII Surabaya. Seperti di Jalan IB Mantra Simpang Tiingadi Kecamatan Dawan yang sebelumnya menuai keluhan akibat kerusakan. Menurut Komang Agus telah diatasi dengan melakukan penggantian mesin. Selain itu, kerusakan mesin juga disebabkan oleh binatang. “Ada mesin yang rusak karena ada cicak masuk dan terjadi korslet,” tuturnya.

Baca juga:  Pohon Besar Tumbang, 7 Kendaraan Rusak dan 4 Orang Luka-luka

Sementara itu, untuk lampu lalin Jalan IB Mantra simpang Lepang belum juga dapat ditangani. Pasalnya, kerusakan yang dialami lebih berat dibandingkan di simpang Tiingadi sehingga memerlukan anggaran cukup besar. Sementara itu belum ada kejelasan tanggung jawab pemeliharaan membuat Balai Besar Pelaksanaan Jalan yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum tidak menganggarkan untuk pemeliharaan.

“Untuk pengadaan lampu lalin dan lampu jalan jadi satu di Kementerian PU. Namun untuk pemeliharaannya tidak dianggarkan. Sementara Kementerian Perhubungan melalui Balai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (BLLAJSDP) Denpasar belum mendapatkan wewenang untuk pemeliharaan,” jelasnya.

Baca juga:  Dewa Alit Mudiarta Gantikan Pande Purwatha Pimpin Koni Gianyar

Belum adanya kejelasan anggaran membuat pembiayaan perbaikan lampu lalin simpang Lepang tidak bisa dilakukan. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat lalin mati, Dishub Klungkung memasang papan himbauan di simpang Lepang agar dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. Pemasangan telah dilakukan seminggu lalu ditempatkan di pinggir jalan sebelum melewati simpang Lepang.

Selain itu, pihaknya tetap melakukan koordinasi kepada BLLAJSDP dan juga Balai Besar Pelaksanaan Jalan agar secepatnya dapat dilakukan perbaikan. Menurut Komang Agus opsi pertama yang akan dilakukan dengan melimpahkan wewenang pemeliharaan dari Kementerian PU ke Kementerian Perhubungan. Namun bila hal itu tidak bisa dilaksanakan, sesuai perintah Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Pemkab akan mengambil alih pemeliharaan. Hanya saja, pihaknya masih mencari aturan yang membenarkan pengambilan alih perbaikan oleh Pemkab ini. “Lokasinya berada di Pemkab Klungkung, tinggal mencari aturannya agar bisa melakukan perbaikan saja,” pungkasnya. (dewa farendra/balipost)

Baca juga:  Perda Rippda Bisa Payungi Otoritas Khusus Pariwisata Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *