Suasana sosialisasi penyebarluasan program pengendalian penggunaan tenaga kerja asing ( PPTKA) di Gianyar, Selasa (10/9). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar berupaya menjalankan Perpres No.20 Tahun 2018 terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Melalui aturan itu, pemerintah kini berusaha menyederhanakan perizinan penggunaan TKA di Gianyar.

Aturan baru ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Gianyar A.A Gde Dalem Jagadhita melalui sosialisasi penyebarluasan program pengendalian penggunaan tenaga kerja asing ( PPTKA) di Hotel Rumah Luwih, Gianyar, Selasa (10/9). Sosialisasi diikuti sekitar 50 perusahaan yang menggunakan jasa TKA di Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  28 Desa Adat di Denpasar Miliki "Perarem" P4GN

Dalem Jagadhita menerangkan, tujuan sosialisasi ini agar perusahaan memahami instrumen tentang pengendalian TKA. Saat ini Kementerian Tenaga Kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penyederhanan perizinan penggunaan TKA. Penyederhanaan dilakukan melalui pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang di dalamnya tertuang poin Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemberian visa dan izin tinggal bagi TKA.

Menurut Kadisnaker, penyederhanaan itu mengintegrasikan sistem pelayanan melalui aplikasi online berbasis web bernama TKA Online. TKA Online merupakan aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.

Baca juga:  Korban Arisan Online Bersaksi, Modusnya Menyerupai Investasi

“Dengan penyederhanaan ini, para pengguna jasa TKA tidak perlu ke sana ke mari mengurus izin. Cukup mengikuti petunjuk atau aturan yang ditentukan sesuai yang diatur dalam Perpres No.20 Tahun 2018,” jelas Dalem Jagadhita. Ditambahkannya, dengan terpenuhinya aspek normatif, TKA hanya diberi ruang terhadap jabatan tertentu. Selain itu, setiap TKA harus ada pendampingan dari tenaga kerja lokal.

Berdasarkan data di Disnaker Gianyar, hingga pertengahan 2019 ini sebanyak 61 orang TKA di Kabupaten Gianyar mengurus perpanjangan notifikasi atau izin kerja. Pada 2018 lalu sebanyak 115 TKA yang bekerja di hotel dan restoran yang tersebar di Kabupaten Gianyar. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Dinas Ketahanan Pangan Bali akan Kembangkan LUPM Bawang dan Cabai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *