Tersangka Dewa EAM (15) dan Putu BWS (15) saat dilimpahkan ke Kejari Badung. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus pembunuhan melibatkan dua pelajar, tersangka Dewa EAM (15) dan Putu BWS (15), cepat dituntaskan. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Badung, Selasa (10/9). Dalam proses pelimpahan kedua pelaku mengenakan zebo.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa membenarkan penyidik Satreskrim Polres Badung telah menyelesaikan penyidikan kasus tersebut. “Berkas perkara kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal orang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, termasuk kedua tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” tegasnya.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J di Dua TKP

Sebelumnya, kericuhan terjadi di Kafe Madu di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (25/8) lalu. Dua kelompok pemuda ribut dan terjadi saling pukul. Kejadian itu berlanjut hingga di Jalan Kerasan. Akibat kejadian tersebut, I Kadek Roy Adinata (26) tewas karena sejumlah tusukan dan Agus Gede Nurhana Putra (17) berstatus mahasiswa kondisinya kritis. Pelakunya dua pelajar berinisial Dewa EAM (15) dan Putu BWS (15).

Baca juga:  Legalization of Balinese Traditional Liquor Gives Benefit to Farmers

Satreskrim Polres Badung telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini, Senin (2/9) lalu. Kedua pelaku memperagakan 17 adegan. Puncaknya adalah pada adegan 13, 14, dan 15. Di tiga adegan itu merupakan eksekusi kedua korban. Pada adegan 13, tersangka Dewa EAM menolak perintah Putu BWS untuk mengeksekuai kedua korban, yaitu I Kadek Roy Adinata (digantikan petugas) dan Agus Gede Nurhana Putra (digantikan petugas).

Baca juga:  Pembangunan Restoran dan Kafe Marak di Jatiluwih, Berpotensi Dicabutnya Status WTB

Selanjutnya pada adegan 14, tersangka Putu BWS mengambil blakas (parang) dari tangan Dewa EAM yang duduk di atas sepeda motor. Tersangka Putu BWS memperagakan adegan 15 yaitu mendekati Roy (peran pengganti) berada di selokan. Selanjutnya korban langsung ditebas tiga kali mengenai bagian punggung, sedangkan Dewa EAM menyaksikan dari motor. Pada adegan 16, Putu BWS menebas Nurhana Putra (peran pengganti) dua kali mengenai kepala bagian kiri korban. Tersangka Dewa EAM menyaksikan dari motor. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *