SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul saling klaim kepemilikan lahan antara Puri Kanginan dan Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng yang berbuntut penutupan jalan di areal Disbud, dilakukan mediasi di Kantor Camat Buleleng, Selasa (10/9). Namun, mediasi yang menghadirkan Panglingsir Puri Kanginan dan Disbud itu belum berhasil mengambil keputusan untuk menyelesaikan polemik.
Panglingsir Puri Kanginan adalah A.A. Ngurah Parwata Panji, sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) mengutus Sekretaris I Made Sudiarba. Mediasi dipimpin Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktavia Askara dan Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira.
Parwata Panji dalam kesempatan itu keberatan jalan menuju Puri Kanginan di sebelah selatan Museum Buleleng digunakan parkir kendaraan bermotor, sehingga pihak puri tak bisa memanfaatkan sebagai akses keluar masuk. Untuk itu, pihaknya menuntut Disbud memindahkan parkir kendaraan ke lokasi yang baru.
Selain itu, Parwata Panji minta setelah mediasi ini agar dilakukan pertemuan lanjutan. Dia menunggu kehadiran Kepala Disbud Gede Komang, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada, dan Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna. Alasannya, polemik ini tidak akan berakhir kalau yang menghadiri mediasi adalah pejabat yang tidak bisa mengambil keputusan.
Terkait pembukaan jalan yang terlanjur ditutup dengan spanduk, Parwata Panji akan membuka blokir dibuka setelah dicapai kesepakatan tertulis. Selain itu, pihaknya akan melakukan pertemuan lebih dulu dengan A.A Gde Djelantik yang notabene pemegang hak atas Puri Kanginan. “Saya minta ada pertemuan lanjutan untuk mencari jalan tengah masalah ini,” katanya.
Sekretaris Disbud I Made Sudiarba menyatakan, hasil pertemuan akan disampaikan kepada pimpinannya. Terkait permintaan tidak parkir di lahan yang diklaim milik puri, pihaknya siap memindahkan parkir kendaraan. “Mulai hari ini tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sana, baik pegawai maupun pengunjung. Kami mohon plang yang dipasang segera dibuka, sehingga tidak mengganggu aktivitas kantor,” ujarnya.
Menurut Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktavia Askara, mediasi hampir mencapai kesepakatan. Hanya, penutupan jalan tidak akan dibongkar dalam waktu dekat. Rencananya, pada Jumat (13/9) pihaknya kembali melakukan mediasi menghadirkan pihak-pihak terkait. Diharapkan saat itu ada kesepakatan tertulis, sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan tuntas. “Pihak puri masih ada rembuk keluarga. Mudah-mudahan akses jalan bisa baik kembali, sehingga dapat dimanfaatkan untuk umum,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)