Polisi menunjukkan tersangka pemukulan di Mapolsek Blahbatuh, Rabu (11/9). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aparat Polres Gianyar menahan I Wayan Wiradyana, Rabu (11/9). Pemuda 24 tahun asal Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, ini diketahui melakukan penganiayaan terhadap I Gusti Nyoman Alit Sutrisna saat prosesi pengabenan di kuburan desa setempat, Selasa (10/9) lalu.

Informasi yang dihimpun, sebelumn terjadinya aksi pemukulan, warga setempat sedang mengikuti prosesi upacara pemakaman. Saat itulah diduga terjadi saling ejek antara Wiradnyana dan Sutrisna. Cekcok antara dua pria yang sama-sama asal Desa Keramas ini tidak terhindarkan. Akhirnya Wiradnyana yang tersulut emosi melayangkan bogem ke arah wajah Sutrisna. Akibatnya, pria 42 tahun ini mengalami luka di hidung hingga berdarah.

Baca juga:  Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Jembatan Tukad Bangkung, Trika Sempat Lakukan Ini

Warga setempat yang melihat kejadian itu pun sontak terkejut, lantas berupaya melerai perkelahian. Sementara Sutrisna yang tidak terima dengan kejadian ini kemudian melapor ke polisi.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Dwikora saat dimintai konfirmasinya, Rabu (11/9), membenarkan adanya kejadian itu. Pascamemeriksa kedua warga yang berkelahi, polisi lantas menetapkan Wiradnyana sebagai tersangka. “Wiradnyana ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan pemukulan,“ katanya.

Diduga perkelahian itu dipicu permasalahan pribadi yang sudah terpendam sejak lama. “Tersangka memukul korban dengan tangan kanan, kemudian mengenai bagian wajah korban, sehingga menyebabkan luka robek pada hidung dan mengeluarkan darah,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi BCA Serahkan 1 Mobil ke MDA Jembrana

Kapolsek menambahkan, korban yang tidak terima dipukul melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Blahbatuh. Unit opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh langsung mendatangi TKP. “Pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Keramas tanpa perlawanan,” ujar Kompol Dwikora.

Wiradnyana dititipkan di sel tahanan Mapolres Gianyar untuk penanganan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *