DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya BNNP Bali memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Pada Kamis (12/8) dilaksanakan pemusnahan barang bukti 5.183,65 gram netto sabu-sabu (SS) senilai Rp 8,2 miliar (estimasi 1 gram harganya Rp 1,6 juta). Pemusnahan dilakukan dengan dibakar menggunakan mesin incinerator.

Barang bukti tersebut disita dari sindikat Aceh-Medan-Bali, tersangka Supriyadi, Amirrullah, Azhari dan barang sitaan 3.745,79 gram SS tak bertuan. “Untuk pemilik 3.745,79 gram sabu-sabu sudah ada titik terang pemiliknya. Mudah-mudahan segara ditangkap,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, S.H.

Baca juga:  Sebulan, Polres Karangasem Ungkap Tujuh Kasus Narkotika

Pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejari Denpasar. Sebelum dimusnahkan, petugas Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar mengetes barang bukti tersebut dihadapan para pelaku. Perlu diketahui, tersangka Supriyadi ditangkap di wilayah Tuban, Kuta, Minggu (18/8) lalu dan diamankan SS seberat 476,83 gram netto.

Tersangka Amirrullah ditangkap di parkir Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (26/8), disita barang bukti SS seberat 489,27 gram netto. Sedangkan Azhari dibekuk di parkir Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (28/8) dengan barang bukti 471,76 gram netto SS dan 3.745, 79 gram netto SS tak bertuan diamanman di perusahaan ekspedisi di Jalan Kargo Permai, Denpasar.

Baca juga:  Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

“Pengiriman lewat darat masih jadi idola penyelundupan barang tersebut. Peredaran narkoba cukup masif dan sistemik sehingga harus diantisipasi dengan cara pencegahan dan pemberantasan,” tegasnya.

Dasar dilakukan pemusnahan adalah UU No.35 Tahun 2009 dan surat BNN RI No.8 tahun 2013. Batas waktu pemusnahan 7 hari setelah mendapat penetapan sari kejaksaan. “Selain itu demi keamanan, mencegah hilangnya barang bukti dan penyalahgunaan barang bukti. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dua Kepala BNNK Dilantik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *