Tambah MPA
Sulistyo Widodo. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Video seekor burung merak berkeliaran di pemukiman warga di wilayah Bangli viral di media sosial beberapa hari terakhir. Kondisi ini cukup membuat warga kebingungan sekaligus khawatir.

Sebab sebagaimana yang diketahui, burung merak merupakan salah satu jenis satwa Indonesia yang dilindungi dan keberadaanya nyaris punah. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali Sulistyo Widodo dikonfirmasi terkait hal itu mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan satwa dilindungi tersebut, pasca videonya viralnya di media sosial.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Singamandawa Tahun Ini Dinilai Belum Selesaikan Masalah

Diketahuinya, burung merak tersebut berkeliaran di wilayah Antugan, Desa Jehem, Tembuku lalu berpindah ke wilayah Kuta Undisan. Jumlahnya ada dua ekor.

Menurutnya, burung merak itu kemungkinan dilepas orang. Sebab dari informasi yang didapat, terdapat ring pada kaki burung tersebut. “Artinya itu ada penandaan,” ungkapnya Kamis (12/9).

Sulistyo mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan warga dan aparat desa setempat, agar keberadaan burung merak itu tidak diganggu, ditangkap apalagi dibunuh. “Kalau sudah diketahui lokasi tempat menetapnya, kita sudah koordinasi dengan Bali Bird Park,” ujarnya.

Baca juga:  Seminggu Lebih Buron, Tahanan Asal Peru Ditangkap di Riau

Dijelaskannya, dari hasil pemantauan diketahui bahwa burung merak tersebut berjenis merak hijau. Burung merak hijau termasuk satwa yang dilindungi negara.

Saat ini populasi merak hijau sudah menurun, sebarannya terbatas dan terancam punah. Untuk mencegah punahnya hewan tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke BKSDA atau Polisi bilamana menemukan satwa tersebut berkeliaran di pemukiman warga.

Karena dilindungi, apabila ada warga yang mengganggu, menangkap apalagi membunuh burung merak hijau termasuk satwa lainnya yang dilindungi negara, terancam sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1990. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Hendak Nyabu di Bangli, Pria Asal Badung Ditangkap
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Saya juga mendapati warga yang memelihara burung merak cuma ada satu dan ke adaan nya sangat memperhatinkan semoga saja dari pihak konservasi menjaganya atau di penanhkaran yang layak. Yang berkaitan dengan hal ini di mohon untuk menjaunya atau menjemputnya.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *