MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Pol PP Badung dan dinas terkait, Kamis (12/9) melakukan monitoring terhadap sejumlah toko Tiongkok. Pengecekkan dilakukan  di kawasan Kuta, Badung.

Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari pengawasa pascamencuatnya kasus mafia Tiongkok. Xitemui disela pengawasan, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Badung, Ir. Anak Agung Oka Ambara Dewi, menyebutkan, pengawasan yang dilakukan ini sesuai dengan tupoksi yakni untuk menegakkan aturan.

Baca juga:  Banding, Hukuman Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Naik

Untuk pengawasan kali ini, memang kebetulan sasarannya yaitu toko Tiongkok di kawasan Kuta, bersama dengan tim dari Provinsi Bali. “Kita melanjutkan evaluasi hasil penindakan yang dilkukan tahun lalu,” katanya.

Selain pengawasan terhadap perizinan, secara tidak langsung kegiatan ini untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing. Juga melakukan pengawasan terhadap guide asing.

Dari hasil pengecekan terkait perizinan yang sebelumnya masih belum dipenuhi, saat ini banyak yang sudah ditindaklanjuti. Hanya terkait dengan LPKM yang belum dilaporkan serta masih adanya terkait tenaga kerja asing yang bekerja di sana.

Baca juga:  Namanya Digunakan Minta Uang, Giri Prasta : Kroscek Kebenarannya

Ini kata dia, perlu dilakukan pengecekan kembali. Apakah mereka memiliki legalitas atau tidak. “Semuanya sudah melengkapi, sesuai dengan binaan kita tahun lalu. Ke depan kami akan terus melakukan pemantauan,” ucapnya.

Diakuinya, dari empat lokasi yang diawasi, semua izin sudah dimiliki, namun pelaporan LKPM belum dilakukan. LKPM ini, kata dia, gunanya adalah untuk mengetahui realisasi kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Seperti penambahan pegawai, penambahan nilai investasi. “Kalau itu tidak dilaporkan, kemungkinan izin usaha bisa dibekukan,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Angkutan Bodong Dijaring Tim Gabungan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *