SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah berpolemik hingga berujung penutupan jalan ke Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud), kawasan Museum Buleleng, dan Gedong Kirtya, masalah itu berakhir Jumat (13/9). Puri Kanginan Singaraja yang mengklaim jalan dan Taman Angsoka adalah hak miliknya, mengizinkan memakai jalan itu untuk pegawai Disbud serta pengunjung Gedong Kirtya dan Museum Buleleng. Pemakaian ini dengan syarat parkir kendaraan tidak diizinkan menggunakan jalan ke kawasan Puri Kanginan.
Keputusan akhir tersebut diambil setelah kedua belah pihak kembali melakukan mediasi. Mediasi kali kedua ini dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan Putu Karuna. Pihak Puri Kanginan mengutus Panglingsir Puri A.A. Ngurah Parwata Panji, sedangkan dari pemerintah daerah hadir Kepala Disbud Gede Komang dan Badan Keuangan Daerah (BKD) diwakili Kepala Bidang (Kabid) Aset Made Pasda Gunawan.
Ngurah Parwata Panji dalam mediasi menyampaikan kepada pemerintah bahwa tanah yang sekarang dipakai Taman Angsoka dan jalan menuju kawasan puri adalah milik keluarga puri. Meski demikian, keluarga puri mengizinkan Disbud menggunakan untuk jalan menuju Kantor Disbud atau untuk pengunjung ke Gedong Kirtya dan Museum Buleleng. Izin ini dikuatkan dengan syarat yang telah disetujui pihak pemkab yaitu kendaraan tidak diberikan parkir di jalan itu seperti yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Untuk mencegah pengingkaran kesepakatan dan polemik berulang, Parwata Panji minta agar kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk surat resmi sebagai bukti “hitam di atas putih”. Kalau terjadi pergantian pejabat tidak ada kebijakan yang terkesan memicu polemik antara puri dan pemerintah. “Tanah itu milik puri. Silakan dipakai bersama untuk jalan atau taman. Kami minta kendaraan tidak diparkir di jalan, tetapi di lahan milik pemkab di sebelah timur belakang Puri Seni Sesana Budaya. Keinginan itu sudah dipenuhi sehingga per hari ini penutupan itu kami buka,” katanya.
Terkait status sertifikat, pihak keluarga puri minta agar dilakukan pemecahan dengan mengikuti batas-batas yang sudah ada dalam sertifikat. Cara ini perlu dilakukan karena tanah tersebut diblok dengan seluruhnya milik pemerintah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP). Untuk melakukan pemecahan ini pihaknya menyerahkan kepada BKD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja.
Menurut Putu Karuna, sejak lama hubungan pemkab dan puri baik-baik saja. Tidak terjadi masalah antara kedua belah pihak. Hanya, dalam pencataan aset, terjadi miskomunikasi terkait penerbitan SHP tanah pemerintah. Atas kekeliruan ini, pemkab akan melakukan penyempurnaan SHP bersama BPN dan BKD.
“Sama-sama sudah menyampaikan keinginan. Jalan bisa dilalui dan parkir tidak di sana lagi karena ada lahan yang lain. Kami sepakat memperbaiki kekeliruan sertifikat itu dan teknisnya kami serahkan kepada BPN dan BKD, sehingga masalah ini tidak lagi berulang,” jelasnya.
Pascamediasi, keluarga Puri Kanginan langsung membuka spanduk yang dipasang di areal Taman Angsoka di sebalah timur Gedong Kirtya. Selain itu, bambu penutup jalan dari Kantor Disbud ke Museum dan Sesana Budaya dibongkar, sehingga pegawai dan pengunjung kembali bisa melintas. (Mudiarta/balipost)