GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Ubud merilis tangkapan tiga kasus pidana di Mapolsek, Jumat (13/9). Kasus tersebut meliputi dua pencurian dan satu penggelapan yang memicu kerugian Rp 100 juta lebih. Ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Ubud.
Wakapolsek Ubud AKP I Wayan Abu membeberkan tiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing I Kadek Suliasa (39) dalam kasus penggelapan, I.B. Tapajana (52) dalam kasus pencurian, dan Suyono dalam kasus pencurian di vila. “Kadek Suliasa dan I.B. Tapajana ditangkap pertengahan Agutus, sedangkan Suyono ditangkap awal September,“ katanya.
Pelaku Suliasa menggelapkan BPKB milik bosnya I Wayan Gede Budiyasa asal Lingkungan Padangtegal, Kelurahan Ubud. Awalnya pelaku asal Buleleng ini disuruh memproses perubahan status mobil Toyota Kijang Innova DK 1951 LC dari kendaraan dengan izin pariwisata menjadi kendaraan pribadi.
Setelah perubahan status itu diproses, ternyata BKPB mobil warna silver itu tidak dikembalikan, melainkan digadaikan oleh pelaku. Ironisnya, kasus ini baru diketahui oleh korban satu tahun kemudian. “BPKB itu digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 100 Juta,“ ujar Wayan Abu. Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Tersangka kedua Tapajana (52) asal Tampaksiring terlibat dalam kasus pencurian tas yang berisikan uang Rp 10 juta dan barang-barang berharga lainnya dengan modus berpura-pura belanja. Akibat pencurian di Desa Peliatan, Ubud, ini pelaku dicanangkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Tersangka ketiga Suyono, seorang tukang bersih kolam yang nekat mencuri uang milik turis pada salah satu vila di Lingkungan Padangtegal Kelod, Kelurahan Ubud. “Korbannya Rosa Ana Nardela, turis asal Italia yang tengah menginap di sana. Ia menaruh dompet di kamar berisi uang Rp 2.700.000 dan 100 dolar AS ditinggalnya berenang,” paparnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Senin (9/9) dengan barang bukti uang Rp 1.200.000, sisa rupiah dan dolar yang sudah ditukarnya. “Akibat tindakannya itu, pelaku dicanangkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” tandas Wayan Abu. (Manik Astajaya/balipost)