Tujuh tersangka kasus penebangan liar ditangkap unit Reskrim Polsek Seririt. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Seririt mengungkap kasus pencurian kayu hutan (illegal logging) di kawasan hutan lindung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Dari pengungkapan ini, tujuh orang tersangka ditahan. Menariknya, satu di antaranya adalah oknum perangkat desa. Para tersangka diduga menebang pohon sonokeling yang tumbuh di areal hutan lindung pada 13 September 2019 sekitar pukul 19.00 Wita.

Ketujuh tersangka masing-masing Sudiono (48), Yendri Andi (37), Mesenan (36), ketiganya asal Malang, Jawa Timur (Jatim), Putu Karmita alias Leong (35) dari Desa Lokapaksa, Wayan Damadi (52), Ida Bagus Komang Swardika (35) asal Desa Pangkung Paruk, dan Kadek Wijaya alias Dek Mut (43) dari Desa Lokapaksa. Dalam aksinya, mereka berperan memasarkan kayu, penjual, pembeli, pekerja yang menebang, dan pengemudi truk yang mengangkut kayu dari dalam hutan.

Baca juga:  Bikin Onar di Kedonganan, Warga Belarusia Diamankan

Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, Selasa (17/9), mengatakan, pihaknya sering mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aksi pencurian kayu hutan. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas sejumlah pekerja mengangkut kayu gelondongan. Pekerja ini tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang diangkut. Polisi kemudian menyita barang bukti dan mengamankan 14 orang.

Hasil pemeriksaan secara intens, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. “Ini hasil penyelidikan. Awalnya kami menemukan 14 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan barang bukti, tujuh orang yang memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Kerusakan Hutan Sanggalangit Makin Parah

Menurut Loduwyk Tapilaha, dari hasil pemeriksaan diketahui ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing. Saat menebang, pekerja tidak dapat menunjukkan izin dari instansi yang berwenang, sehingga ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sepertinya sudah punya peran masing-masing. Ada yang memasarkan, dijual kembali dan hingga kami tangkap ketika mengangkut kayu yang sudah menjadi gelondongan,” jelasnya.

Salah satu tersangka, Karmita alias Leong, di hadapan polisi menuturkan, dirinya mendapat informasi bahwa kayu di dalam hutan sudah lapuk dan nyaris tumbang serta berada dekat dengan salah satu pura di dalam hutan. Dia mengaku tidak menyangka kalau menebang kayu yang disebut-sebut sudah lapuk itu menyalahi aturan hukum. Apalagi setelah ditebang akan diganti dengan kayu nangka dan wani.

Baca juga:  Peran UMKM dalam Pemberdayaan Ekonomi

Meski berdalih menjual kayu hutan yang sudah lapuk dan akan mengganti, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta membayar denda maksimal Rp 2,5 miliar. Sebagai barang bukti, polisi menyta sejumlah kayu gelondongan yang diangkut truk, mesin senso yang diduga untuk menebang, dan barang bukti lain. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *