DENPASAR, BALIPOST.com – Minggu (26/2) lalu. Tiga tersangka ditangkap, masing-masing berinisial TA alias Otong (29), APP (30) dan YHAG (32). Barang bukti yang diamankan sangat fantastis yaitu 1.650,19 gram sabu-sabu (SS) dan 2.327,5 butir ekstasi logo jantung.
Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, didampingi Dir. Resnarkoba Kombes Pol. M. Arief Ramdani, Kamis (2/3), hasil penyelidikan tim khusus dipimpin Dir. Resnarkoba dan Wadir AKBP Sudjarwoko terendus ada pengiriman paket narkoba dalam jumlah banyak dari Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Setelah dilakukan penyelidian, terlacak keberadaan kurir narkoba asal Banyuwangi, TA berada di Jalan Segara Madu Gang Ratna III, Kuta. Selanjutnya Minggu pukul 18.00 Wita, polisi menggerebek kamar kos nomor 10 di lantai 2.
“Saat digeledah ditemukan tas ransel berisi sembilan paket plastik yang masing-masing berisi sabu-sabu berat seluruhnya 1.185,19 gram. Hasil interogasi, tersangka mengaku bawa narkotika atas suruhan JK untuk diserahkan kepada YHG alias Asep. Juga Sepeda motor GL200, dompet dan dua hp,” ujarnya.
Hasil pengembangan tersangka TA, tim khusus tersebut memburu YHAG dan ditangkap di seputaran Dalung, Kuta Utara pukul 22.00 Wita. YHAG asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini, mengaku menyimpan narkoba di kamar kos APP asal Sukabumi (Jabar) di Jalan Segara Madu Gang Ratna III, Kuta. Awalnya barang bukti disembunyikan di mobil APP.
Karena mobil tersebut mau dibawa kerja, barang terlarang itu ditaruh di kamar APP. Selanjutnya giliran APP ditangkap di tempat kosnya dan disita barang bukti 5 paket SS serat 465 gram, 23 plastik berisi ekstasi logo jantung berisi 2.327,5 butir, satu isolasi, timbangan digital, satu bendel plastik, buku tabungan BNI, dompet, tiga HP dan mobil Toyota Calya. “Barang bukti narkoba ini kalau diuangkan nilainya Rp 3,7 miliar. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujar Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko. (Kerta Negara/balipost)