Sudikerta saat menghadiri persidangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (19/9), sidang dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Ketut Sujaya, dkk kembali disidangkan. Sebelum sidang dimulai, Sudikerta nampak dikunjungi Wakil Wali Kota (Wawali) Denpasar, IGN Jaya Negara.

Jaya Negara yang sempat duduk di kursi pengunjung sidang tidak mau memberikan statement terkait kehadirannya saat sidang Sudikerta itu.

Sudikerta ditemui usai persidangan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Jaya Negara ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan moril. “Saya berterima kasih (kepada Jaya Negara, red) sebagai Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih memberikan support moril kepada saya sebagai keluarga Arya Wang Bang Pinatih untuk menjalani perkara yang saya hadapi ini,” ujar Sudikerta.

Ucapan terima kasih juga ditunjukkan pada anggota Dewan Penasehat Partai Golkar, Akbar Tanjung yang sempat menjenguknya di Lapas Kerobokan pada Selasa (17/9). “Sebagai kader partai wajar ditengok. Beliau juga memberikan support doa dan dukungan moril kepada saya yang mendapat kasus seperti sekarang ini,” beber politisi asal Pecatu, Kuta Selatan ini.

Baca juga:  Petik Kelapa, Warga Tewas Terjatuh dari Ketinggian 15 Meter

Terpisah, untuk sidang dua terdakwa lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung diagendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk. Dalam eksepsi menyatakan bahwa yang mendasari adanya dugaan tindak pidana atau tindakan melawan hukum oleh terdakwa itu adalah kesepakatan kerjasama sebagaimana dalam akta 37 dengan terdakwa.

Dan peristiwa hukum yang terjadi adalah tindakan terdakwa tidak menyerahkan tanah karena di dalam akta No. 37 ada permasalahan mengenai saham dengan persentase yang telah disepakati atau diperjanjikan tidak sesuai dengan hak yang harusnya dimiliki oleh terdakwa I Wayan Wakil. “Maka teranglah bahwa peristiwa tersebut bukanlah merupakan sebuah peristiwa yang sifat hubungannya bukan bersifat publik atau tindak pidana akan tetapi lebih bersifat privat, yakni terjadinya peristiwa wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian yang telah disepakati yang masuk dalam ranah perdata,” tegas Agus.

Baca juga:  Terdakwa Pembunuhan dan Penebasan di Pemogan Mulai Disidang

Terkait dugaan pemalsuan surat juga dibantah. Menurutnya, dugaan ini berawal dari Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut. “Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertfikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah,” bebernya.

Baca juga:  Lakukan Ini, Mantan Bupati Klungkung Diingatkan Hakim

Agus mengatakan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan keberadaan sertifikat SHM 5048/Jimbaran yang dijual AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. “Seharusnya kalau memang ada pemalsuan yang keberatan adalah Pura Jurit Uluwatu. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dipalsukan,” pungkasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *