SINGARAJA, BALIPOST, com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng sampai pertengahan tahun ini telah memutuskan keringanan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (P2). Keputusan ini setelah BKD memberikan ruang untuk menyampaikan keberatan atas kenaikan pajak hingga 10 kali lipat.
Data yang dihimpun di BKD, saat ini sekitar 5.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mengajukan keberatan dan pengurangan nominal pajak. Dari jumlah itu, 4.800 SPPT telah mendapat keputusan.
Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, beragam permohonan telah masuk ke BKD. Ada yang mengajukan pengurangan pajak, ada pula yang mengajukan keberatan pajak. Permohonan keberatan diajukan apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dianggap tidak sesuai dengan klaster kawasan objek pajak. Sementara pengurangan diajukan kalau nominal pajak yang harus dibayarkan memberatkan wajib pajak. “Setelah kami melakukan kajian berdasarkan kondisi subjek pajak dan kemampuan wajib pajak, dari 4.800 lembar SPPT yang sudah diputuskan, ada yang diterima keberatannya, dan ada yang ditolak,” katanya, Kamis (19/9).
Menurut mantan Sekretaris Kecamatan Buleleng itu, pemerintah bisa saja menyetujui pengurangan 60-90 persen dari nominal kenaikan pajak. Pengurangan itu akan digodok bersama tim yang berkompeten. Pemerintah akan memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan dan keberatan terkait PBB P2. Batas waktu yang sebelumnya sampai 30 September 2019, diperpanjang hingga pengujung 2019 mendatang. “Dengan cara ini diharapkan kesadaran masyarakat membayar pajak bisa semakin tinggi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BKD Buleleng menerbitkan 202.188 SPPT dan nilai ketetapan pajak Rp 40,4 miliar. Dari jumlah ini, 11.410 lembar SPPT mengalami kenaikan. Nominal kenaikannya bervariasi antara Rp 1 hingga di atas Rp 50 juta. Selain itu, 36.330 SPPT mengalami penurunan nominal, sedangkan selebihnya tidak mengalami perubahan. (Mudiarta/balipost)