DENPASAR, BALIPOST.com – Tim futsal Kabupaten Badung merebut medali emas pada Porprov Bali XIV di Tabanan yang berakhir Kamis (19/9). Badung berjaya usai mengalahkan Kota Denpasar dengan skor 7-3 dalam laga pamungkas di GOR Debes. Akan tetapi emas tersebut kemudian diambil alih oleh Denpasar.
Penyebabnya, seorang pemain Badung asal Papua Jeremy Erick Fandy Yeimo yang bernomor punggung 12 dianggap tidak sah. Ia baru mutasi pada 6 September 2018, padahal batas akhirnya 31 Agustus 2018.
Demikian keputusan sidang Dewan Hakim di KONI Bali, Denpasar, Jumat (20/9) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Dewan Hakim Fredrik Billy didampingi dua hakim anggota, IGB Artha Negara dan Putu Yudi Atmika. Jeremy dianggap pemain futsal tidak sah karena pengeluaran KTP-nya baru pada 15 Februari 2019. Oleh karena itu, Dewan Hakim memutuskan Denpasar yang sebelumnya meraih perak berhak atas medali emas, sedangkan Badung harus puas menerima perak, dan Buleleng kebagian perunggu.
Skor akhir di laga final yang sebelumnya dimenangkan Badung 7-3 diputuskan menjadi 3-0 untuk keunggulan Denpasar. Dengan demikian, perolehan medali Badung selaku juara umum Porprov Bali menjadi 156 emas, 108 perak, dan 94 perunggu, sedangkan Denpasar membawa pulang 108 emas, 12 perak, dan 110 perunggu.
Menurut Sekum Futsal Kota Denpasar I Gusti Lanang Rai, kasus ini hendaknya dijadikan pembelajaran bagi seluruh kontestan Porprov. Sementara Ketua futsal Badung Ketut Sukadana menerima segala putusan Dewan Hakim. (Daniel Fajry/balipost)