Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban baliho yang kedaluwarsa. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Spanduk dan baliho yang tidak berizin dan kedaluwarsa pada Selasa (24/9) ditertibkan Satpol PP Jembrana. Total ada belasan spanduk dan baliho yang diturunkan dan dibawa ke Satpol PP Jembrana.

Penertiban reklame yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma ini menyasar di seputaran wilayah Kota Negara.  Sebagian yang terpasang diketahui kadaluarsa. “Total ada 13 spanduk dan baliho yang kita tertibkan. Terpasang di sudut-sudut reklame yang disediakan. Beberapa juga ada di tempat lain (liar),” terang Tarma.

Baca juga:  Satpol PP Jembrana Layangkan Surat Teguran ke Usaha Mie

Menurutnya penertiban ini akan dilakukan bertahap menyasar seluruh wilayah Jembrana. Untuk permulaan dilakukan di wilayah Kota Negara. Terutama di pinggir jalan-jalan protokol seperti jalan Ngurah Rai, jalan Sudirman dan jalan Udayana.

Rinciannya reklame yang diamankan di antaranya tiga buah spanduk, empat buah baliho dan lima pamflet. Reklame dalam bentuk spanduk ini di antaranya dipasang di daerah terlarang.

Beberapa di antaranya diikat pada pohon perindang dan tiang listrik. Sehingga mengganggu ketertiban. Sesuai Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 serta Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2011, reklame yang terpasang itu melanggar.

Baca juga:  Satpol PP Sidak Warung di Areal PPN Pengambengan

Selain menertibkan reklame, petugas juga menertibkan pedagang-pedagang yang berjualan di trotoar. Di parkiran mobil Pasar Umum Negara, petugas memberikan teguran kepada para pedagang untuk pindah.

Tetapi di beberapa lokasi, seperti di Jalan Gatot Subroto, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menyita papan berjualan. Pasalnya sudah berulangkali diberikan teguran agar tidak berjualan di trotoar. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *