Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikabarkan akan terus ditingkatkan. Ini tentu menjadi berita gembira bagi kami para orangtua siswa. Setidaknya, bantuan ini bisa dinikmati siswa secara lebih jelas bukan menjadi kewenangan penuh sekolah yang mengelolanya.

Jika memungkinkan setiap tahun, para guru atau manajemen sekolah membuat laporan tertulis kepada para orangtua siswa terkait pengelolaan dana BOS. Selama ini, saya dengar pengelolaan dana BOS menggunakan pihak konsultan dan sering tak jelas.

Baca juga:  Dikebut, Penyelidikan "Nyanyian" Mantan Ketua Kadin Bali

Peran komite sekolah dalam pengawaasn dana BOS juga agar diperjelas. Juknisnya juga harus jelas sehingga konflik kepentingan antara komite sekolah dengan manajemen sekolah bisa ditekan.

Hal lain yang perlu dilakukan dalam pengawasan dana BOS adalah pengawasan harus jelas. Kotak pengaduan penyimpangan dana BOS agar dibuat pemerintah Provinsi Bali atau kabupaten/kota.

Kotak pengaduan ini penting disosialisasikan jika ingin penggunaan dana BOS dan pengutan–pungutan di sekolah bisa ditindaklanjuti secara lebih jelas. Selama ini, banyak orangtua atau masyarakat enggan melaporkan penyimpangan dana BOS karena terkait dengan nama baik sekolah dan lingkungan sekolah.

Baca juga:  Uji Coba Makan Bergizi Berlangsung di 316 Sekolah

I Gede Supana

Denpasar, Bali 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *