MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam rangka penerapan PM 118/2018, Grab bersama Direktorat Jenderal Hubungan Darat dan Pemerintahan Provinsi Bali mengadakan acara sosialisasi bersama stakeholders terkait dari pemerintahan dan mitra pengemudi GrabCar, Kamis (26/9) di Harris Hotel Sunset Road. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud dukungan Grab Indonesia terhadap peraturan pemerintahan dalam rangka mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di provinsi Bali.
Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol. Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si., yang hadir pada kesempatan tersebut berharap ada
penyelarasan peraturan transportasi online antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembentukan PM.118/2018 ini memerlukan empat kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar.
“Melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mitra
pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa,” harapnya.
Kadishub Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Drs. Gede Gunawan, M.Si., menyampaikan siap melaksanakan PM 118. Sehingga ke depan dapat terjalin situasi yang aman dan kondusif di Provinsi Bali.
Sementara, Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menambahkan, Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun kami beroperasi. Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap para mitra pengemudi di Bali mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap terkait penerapan PM 118 di Bali. “Melalui diskusi ini,Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik di Bali,” harapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)