Pelaku kasus penggelapan tabung elpiji ditahan di Mapolsek Abiansemal, Badung. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemal mengungkap kasus penggelapan tabung gas elpiji 3 kilogram, Kamis (26/9) lalu. Pelakunya, Patrianus Mite (20), Osto Wasok (20), Nobertus Dhei (23), Stevanus Ifantri Mema (27), dan Viktorius Zuna (26). Kelima pemuda ini menggelapkan 53 tabung elpiji 3 kilogram.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa didampingi Kanitreskrim Iptu Nyoman Sudarma, Jumat (27/9), mengatakan, TKP-nya di gudang tabung gas di Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. Kejadiannya pada Selasa (10/9) dan dilaporkan Rabu (25/9) oleh Komang Yudi Santika (39).

Baca juga:  The ONE Legian & Hotel Vila Lumbung Raih THK Awards 2019

Setelah menerima laporan kasus ini, tim dipimpin Panit Opsnal Iptu Gusti Ngurah Subandi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP, kecurigaan mengarah kepada salah satu karyawan yang bekerja di gudang milik korban, Patrianus.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku penggelapan dan diketahui sedang berada di wilayah Darmasaba dan Tabanan. Akhirnya polisi meringkus Patrianus dan saat diinterogasi mengaku beraksi bersama teman-temannya. Selanjutnya giliran Osto Wasok, Nobertus Dhei, Stevanus Ifantri Mema, dan Viktorius Zuna, diringkus di wilayah Tabanan dan Denpasar.

Baca juga:  Pohon Timpa Gudang Penggilingan Padi di Abiansemal

Hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dan menjual tabung tersebut di sejumlah warung yang berada di seputaran Badung dan Denpasar. “Modusnya, pelaku melancarkan aksinya dikomandoi oleh kepala gudang yang bekerja di TKP. Kasus ini masih kami dalami,” ujar Kompol Mertayasa. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *