DENPASAR, BALIPOST.com – Alda Intan (38) dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Waria ini diduga spesialis pembobol rumah kosong mewah. Dia sebelumnya pernah diadili kasus yang sama (residivis) tahun 2012 dan 2015.
Walau sudah pernah dibui, faktanya Alda tidak berhenti beraksi. Dengan rambut panjang dibiarkan terurai, ia mendengarkan JPU I Gede Agus Suraharta membacakan tuntutan di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (27/9).
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa sebelumnya pernah dipidana pada 2012 dengan pidana penjara empat bulan dan 2015 dipidana penjara selama enam bulan. JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan modus congkel jendela sebuah rumah kosong di Jalan Drupadi I, Nomor 21, Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Atas hal itu, jaksa minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi terdakwa selama berada di dalam masa tahanan.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa asal Makassar itu langsung menunduk lesu. Dia meminta diberikan keringanan hukuman. Alda beralasan memiliki dua anak kecil yang perlu perhatian. “Saya janji, ini yang terakhir. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.
Seperti diberitakan, sebelum mencuri terdakwa sudah menyiapkan matang rencananya. Obeng untuk mencongkel jendela dan lemari sudah disiapkan. Termasuk memanjat pagar dan masuk rumah sudah diperhitungkan semua. Motor yang digunakan pun motor sewaan agar sulit dilacak.
Melihat ada sebuah rumah kosong, terdakwa memarkir kendaraannya di depan rumah tersebut. Selanjutnya masuk ke dalam rumah yang pintu gerbangnya tertutup tapi tidak terkunci. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mencongkel jendela dengan obeng yang dibawa. Alda pun lihai memanjat jendela dan tembok rumah.
Di dalam kotak perhiasan berisi cincin emas, batu permata hitam, cincin emas bermata berlian, cincin emas berisikan 10 butir berlian, cincin kawin, satu buah gelang kaki bayi, liontin emas, tiga buah kancing emas, jam tangan merek Rolex, dan masih banyak lagi perhiasan yang digasak terdakwa milik korban I Wayan Drestha.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, terdakwa lewat melalui jendela yang dicongkel. Namun, sebelum meninggalkan rumah itu, perbuatannya diketahui polisi. Hanya, terdakwa berhasil meloloskan diri, sedangkan barang-barang curian berhasil diamankan. Beruntung ulah terdakwa terekam kamera CCTV. Alda akhirnya diburu dan ditangkap di Makassar, Jumat (19/7). Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta. (Miasa/balipost)