satpol PP
Terlihat petugas Satpol PP Gianyar di komando Kasat POL PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa saat melakukan sidak di By Pas I.B. Mantra. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar melakukan sidak terhadap pedagang liar yang marak di sepanjang pinggiran ruas jalan Kabupaten Gianyar, Selasa (16/5). Petugas yang dikomando langsung Kasat Pol PP Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa ini menyasar puluhan pedagang liar yang berjualan pada sempadan jalan dan trotoar di Bay Pas Dharmagiri dan Bay Pas I.B Mantra.

Mengawali sidak, puluhan petugas Satpol PP Gianyar menyasar By Pas Dharmagiri Gianyar, Selasa pagi sekitar pukul 09.00 wita. Di sepanjang jalur tersebut petugas menertibkan lima pedagang liar yang berjualan di sempadan jalan. Petugas pun langsung menyita KTP serta menjatuhkan surat peringatan (SP) 1 kepada setiap pedagang liar.

Baca juga:  Duktang Tanpa SKTS Terjaring Operasi Kependudukan

Sementara para pedagang yang mendapat teguran dari petugas langsung memindahkan barang dagangan mereka. “Belum tahu harus berjualan dimana, karena ada petuags begini saya pindahkan saja dulu barang dagangan ini,“ ucap Kosir Hariyono seorang pedagang cermin di Bay Pas Dharmagiri.

Pria asal Bnayuwangi ini mengakui baru sebulan berjualan di jalan By Pas Dharmagiri, karena tidak memiliki tempat lain untuk berjualan. “Saya tidak ada tempat lain, kalau mengontrak toko biayanya tinggi, apalagi barang dagangan saya hanya segini,“ keluhnya.

Baca juga:  Tak Pakai Masker, Warga Disuruh Nyapu Jalan

Belum puas menyasar pedagang liar di sepanjang jalan By Pas Dharmagiri, petugas lantas mengarah ke By Pas I.B. Mantra. Tidak tanggung di sepanjang jalur itu dari Desa Tulikup ke barat hingga Desa Ketewel, Satpol PP Gianyar menjaring 18 pedagang liar.

Dari belasan penertiban itu dominan karena pedagang liar berjualan pada sempadan jalan. Diawasi puluhan petuags para pedagang ini langsung angkat kaki dari tempat tersebut. Selain itu ada juga pedagang batu padas, Nyoman Suanda yang mendapat SP 1, lantaran membuang limbah batu ke jalan.

Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan, total ada sekitar 23 pedagang liar yang ditertibkan petugas Satpol PP Gianyar. Penertiban ini dilakukan karena para pedagang itu melanggar Perda Ketertiban Umum. “Para pedagang ini kami kenakan SP 1 semua, karena melanggar ketertiban umum,“ ucap pejabat dari Puri Peliatan Ubudini.

Baca juga:  Tagih Hutang Berujung Tewasnya Anggota Ormas, Direskrimum Angkat Bicara

Cokorda Agusnawa juga menegaskan penertiban ini bertujuan agar pedagang liar tidak terlanjut menjamur di seputaran Gianyar khusnya seputaran By Pas Dharmagiri dan By Pas I.B. Mantra. “Biar tidak terlanjur, seperti yang kemenuh kemarin, setelah lama berjualan dengan mobil malah mendirikan bangunan semi permanen,“ ucapnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *