Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hari ini, Selasa (1/10), anggota DPR-RI dan DPD-RI yang juga akan menjadi anggota MPR-RI periode 2019-2024 dilantik. Bali diwakili sembilan orang yang duduk di DPR dan empat orang di DPD.

Keberadaan wakil rakyat Bali di lembaga legislatif tingkat pusat sangat strategis dalam menyuarakan kepentingan Bali. Untuk itu, 13 orang tersebut diharapkan bersuara lantang jangan hanya diam. Selain itu mereka juga diingatkan jangan korupsi.

Jangan korupsi diingatkan kepada wakil Bali di Senayan, sebab periode sebelumnya ada yang terjerat. Tercatat wakil rakyat dari Demokrat Putu Sudiartana yang sudah divonis dan dari PDI-P Nyoman Dhamantra yang masih berstatus tersangka. Realitas ini menorehkan catatan kelam kiprah wakil rakyat asal Bali di gedung parlemen pusat.

Baca juga:  Gedung Mangkrak Diperbaiki Jadi Kantor PUPRPerkim, Bangli Anggarkan Miliaran Rupiah

Selain itu, selama ini ada penilaian dari masyarakat keberadaan wakil rakyat di DPR-RI maupun DPD-RI kurang lantang menyuarakan kepentingan Bali. Buktinya, banyak kebijakan pemerintah pusat yang justru merugikan Bali. Selain itu, ketika terjadi benturan kepentingan rakyat Bali dengan kebijakan parpol tempat wakil bernaung, yang dikalahkan adalah kepentingan rakyat.

‘’Jangan hanya mewakili kepentingan parpol dan ketika kepentingan parpol bertentangan dengan kepentingan Bali, lebih banyak diam, pura-pura tidak tahu dan cenderung menyelamatkan diri sendiri,’’ kata pengamat politik Dr. Ketut Sukawati Lanang Perbawa.

Baca juga:  Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Senam Bugar Lansia

Padahal, menurut mantan Ketua KPU Bali ini, ketika terjadi perbedaan kepentingan rakyat Bali dan parpol, seharusnya peran wakil rakyat Bali di DPR menjadi lebih eksis. Perlunya wakil rakyat Bali di DPR bersuara lebih lantang juga disampaikan akademisi FISIP Unud I Made Anom Wiranata, S.IP., M.A. ‘’Di samping mengharapkan mereka tidak korupsi, juga dapat bersuara lantang terhadap segala kebijakan dari pemerintah pusat. Merekalah saluran atau perwakilan resmi dari rakyat di daerah,’’ tegas Anom.

Diingatkan bahwa mereka duduk di parlemen, di mana parlemen berasal dari ‘’parle’’ yang artinya berbicara atau bersuara. ‘’Jadi wakil rakyat memang berkewajiban untuk menyuarakan kepentingan konstituennya. Mereka harus rajin mendengarkan masukan dari masyarakat agar yang mereka suarakan memiliki dasar,’’ kata Anom.

Baca juga:  Susul 3 Tersangka Kasus SPI Unud, Yusnantara Ajukan Praperadilan

Baik Lanang Perbawa maupun Anom Wiranata mengatakan bahwa permasalahan Bali yang memerlukan penyelamatan dengan kebijakan pusat cukup banyak. Anom mencontohkan rehabilitasi kerusakan mangrove akibat proyek reklamasi dari Pelindo.

Juga soal pencabutan Perpres 51/2014 perlu diperjuangkan agar Teluk Benoa tidak lagi mendapat tekanan berupa pembangunan konstruksi/investasi yang merusak lingkungan dan budaya. ‘’Dalam masalah-masalah tersebut tidak banyak anggota DPR atau DPD dari wakil Bali yang bersuara lantang, padahal jelas-jelas memberi masalah besar bagi masyarakat,’’ kata Anom. (Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *