DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui proses pembahasan yang alot, akhirnya anggaran pilkada serentak di enam kabupaten dan kota di Bali disetujui, Selasa (1/10). Dari enam KPU kabupaten dan kota yang mengajukan usulan anggaran ke setiap pemerintah daerah, tiga KPU pengusulan anggarannya dikurangi.
Kota Denpasar dari pengusulan Rp 31 miliar disetujui Rp 25 miliar. Kabupaten Karangasem pengajuan Rp 35 miliar disetujui Rp 31 miliar. Kabupaten Tabanan pengajuan Rp 46 miliar disetujui Rp 25 miliar. Sementara enam kabupaten lainnya jumlah dana yang disetujui sesuai jumlah pengusulan. Di antaranya, Badung Rp 29,2 miliar, Bangli Rp 21,4 miliar, dan Jembrana Rp 18,5 miliar.
Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengatakan tidak mempermasalahkan adanya pengurangan jumlah nilai anggaran dari yang diusulkan. Nantinya ada bagian tertentu yang akan dilakukan penyesuaian sebagaimana SK petunjuk teknis kebutuhan rancangan pemenuhan biaya. Seperti halnya PSU, nantinya bisa dilakukan adendum terhadap NPHD. Dana Rp 25 miliar merupakan jumlah keseluruhan yang dicairkan tahun 2019 melalui APBD Perubahan Rp 253 juta, sisanya di APBD Induk 2020.
Menurut Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, terkait masalah anggaran ini antara bupati dan KPU telah bersepakat bahwa pemilu harus murah. Soal ada perbedaan nilai anggaran antara kabupaten tergantung kondisi wilayahnya. Anggaran terendah ada di Kabupaten Jembrana, karena desanya lebih sedikit dari Kabupten Bangli. ”Ini dilihat dari komposisinya,” katanya.
Anggota Komisioner KPU Bali Gde Jhon Darmawan menambahkan, prihal adanya persetujuan yang nilainya lebih kecil dari yang diusulkan nantinya bisa dilakukan penyesuaian lagi. Hal ini sebagaimana isi kesepakatan dalam NPHD. “Apabila nanti terjadi kekurangan, bisa dilakukan adendum menyesuaikan kebutuhan. Intinya anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan pilkada serentak telah terakomodir,” jelasnya. (Agung Dharmada/balipost)