Pertemuan antara Dinas Koperasi dan UKM Bali dengan PT Pusat Gadai Indonesia terkait adanya keluhan masyarakat , Senin (7/10). (BP/san)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Provinsi Bali mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam Purnawiran AL (Kosippral). Koperasi ini melayani layanan gadai yang bukan merupakan ranah usaha koperasi simpan pinjam. Selain itu, bunga pinjamannya tinggi yaitu 10 persen.

Untuk menjawab keluhan masyarakat ini, pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali memanggil pengurus Kosippral untuk mendapatkan penjelasan. Pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari OJK Bali ini berlangsung, Senin (7/10).

Kepala Diskop dan UKM Bali I Gede Indra Dewa Putra usai pertemuan mengatakan, badan hukum Koppsipral telah berubah menjadi PT Pusat Gadai Indonesia sejak 2017 dan sudah terdaftar di OJK sebagai pelaku usaha pegadaian. ”Salahnya dari PT Pusat Gadai Indonesia, mereka tidak melaporkan diri jika berubah badan hukum. Plang koperasi masih dipasang, sedangkan badan hukumnya bukan koperasi lagi. Karenanya, mulai hari ini plang ini diturunkan dan jangan dipasang lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Jumlah Fintech Ilegal Ditutup Hampir Capai Seribuan Perusahaan

Mengenai keluhan masyarakat soal suku bunga pinjaman yang mencapai 10 persen, ia mengharapkan diturunkan oleh pihak PT Pusat Gadai Indonesia. ”Rentenir saja ngambilnya 5 persen,” tegas Indra. Oleh karena tidak melanggar aturan dan sudah tidak berbadan hukum koperasi, tidak ada sanksi yang diberikan pihak Diskop dan UKM kepada PT Pusat Pegadaian Indonesia, kecuali keharusan menurunkan plang koperasi. Indra berharap ke depan masyarakat dalam mengakses lembaga keuangan baik bank maupun nonbank agar mengakses yang resmi dan sudah terdaftar.

Baca juga:  Dengar Vonis Bebas, Prof Antara dan Keluarga Teteskan Air Mata

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK Bali Husein Triarso menyatakan, PT Pusat Gadai Indonesia yang berkantor di Teuku Umar, Denpasar, sudah terdaftar di OJK. ”Karena yang di pusat sudah terdaftar, makanya untuk yang di Bali pun sudah terdaftar. Tetapi sesuai aturan wilayah layanan, untuk yang di Bali ini sedang diurus izin usahanya. Tahun 2019 ini sudah mengajukan syarat untuk mendapatkan izin usaha. Selama izin diurus, mereka tetap bisa melaksanakan layanannya,” ungkapnya.

Terkait bunga pinjaman yang mencapai 10 persen, pihak OJK tidak bisa menentukan batas bawah dan atas. Ini diserahkan lagi kepada masyarakat dan potensi pasar. Triarso melanjutkan, usaha pegadaian di Bali sebenarnya cukup banyak, namun baru tiga yang mengajukan izin usaha. Syarat mendapatkan izin usaha adalah untuk layanan satu provinsi modal usahanya harus Rp 2,5 miliar dan untuk layanan kota/kabupaten modal usahanya Rp 500 juta. ”PT Pusat Gadai Indonesia yang ada di Bali ini modal usahanya Rp 500 juta,” jelas Triarso.

Baca juga:  Kejuaraan Panjat Tebing SMP di Margarana

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pusat Gadai Indonesia untuk Bali, Komang Galih, mengakui kesalahan yang dilakukan dan segera menurunkan plang koperasi yang masih dipasang. Layanan yang paling banyak diakses PT Pusat Gadai Indonesia saat ini adalah layanan gadai HP dan elektronik. ”Sehari 20 sampai 30 orang mengakses layanan gadai di pihak kami,” tuturnya. (Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *