Kelompok Pembahas Tatib (Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Bali) yang dikoordinatori Ketua Komisi I, I Nyoman Adnyana (kiri), saat melakukan studi banding ke DPRD Yogyakarta. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapelantikan pimpinan dan penetapan alat kelengkapan dewan, DPRD Bali kini fokus menuntaskan Peraturan Tata Tertib (Tatib) serta Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Dalam tatib khususnya akan diatur beberapa hal yang menjadi inisiatif dewan agar lebih disiplin. Termasuk akan mencantumkan Sabtu dan Minggu sebagai hari kerja untuk melayani masyarakat.

“Kalau sesuai PP kan sampai Jumat. Kami nanti juga pakai Sabtu-Minggu karena banyak kegiatan masyarakat, acara-acara di hari itu. Biar tidak menyalahi ketentuan,” ujar Koordinator Kelompok Pembahas Tatib (Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Bali) I Nyoman Adnyana saat dimintai konfirmasinya, Senin (7/10).

Menurut Adnyana, hal itu diadopsi dari DPRD DKI Jakarta dan Yogyakarta yang telah mencantumkan Sabtu-Minggu sebagai hari kerja dalam tatib-nya. Di sisi lain, Tatib DPRD Bali juga mengatur soal kehadiran dewan dalam rapat atau sidang paripurna. Sebelumnya telah disepakati bawa dewan yang tidak hadir empat kali berturut-turut akan dikenai sanksi, walaupun sebetulnya tidak diharuskan dalam PP No.12 Tahun 2018.

Baca juga:  Tiga Partai Ini Sepakat Usung Ambara-Kertha Negara di Pilwalkot Denpasar

DPRD di daerah lain pun seperti DKI Jakarta tidak mengatur sanksi karena dianggap memberatkan. “Itu kan diskresi. Walaupun tidak ada ketentuannya di PP, tapi kami yang menginginkan karena kalau tidak diatur seperti itu, bisa jadi rapat-rapat bisa tidak quorum. Apalagi mau mengambil keputusan, kan bisa menghambat,” jelas politisi PDI-P asal Bangli ini.

Adnyana menambahkan, bukan hanya kinerja dewan yang bisa terhambat, tapi juga gubernur karena dewan tidak siap menghadirkan seluruh anggota agar quorum. Itu sebabnya Tatib DPRD Bali mengatur soal kehadiran dalam rapat atau sidang paripurna beserta dengan sanksinya agar lebih disiplin. Ada sanksi lisan, tertulis, hingga yang paling berat bisa diperiksa atau dilakukan investigasi oleh Badan Kehormatan (BK).

Baca juga:  Triwulan II 2019, Hotel Bintang di Bali Bertambah

BK nantinya bahkan bisa mengusulkan agar dewan yang malas hadir untuk di-PAW kalau memang sudah dianggap masuk sebagai pelanggaran berat. Untuk dewan yang berusaha “mengakali” dengan baru hadir di paripurna keempat dan tidak hadir lagi dalam tiga kali paripurna berikutnya, maka pimpinan akan membina lewat fraksi-nya. “Kami juga tidak boleh artinya membuat aturan ini untuk mencederai teman. Sepanjang dia mengikuti, kami juga harus sesuaikan,” imbuh Ketua Komisi I DPRD Bali ini.

Baca juga:  Rancangan Tatib DPRD Bali Dibuat Lebih Ketat

Adnyana menyebut ada beberapa hal menyangkut kearifan lokal Bali turut diatur dalam tatib. Di antaranya penggunaan pakaian adat Bali terkait Pergub No.79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali serta membunyikan kentongan di masa persidangan pertama. “Itu pertanda dewan lagi sidang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, Peraturan Tata Tertib serta Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan rencananya diketok palu 10 Oktober mendatang. “Karena itu alat pijakan untuk bekerja nanti. Tanpa tatib takut salah, makanya tanggal 10 rencana kami paripurnakan sehingga sah dan legal melakukan aktivitas di sini,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *