Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Sutrisno (tengah) saat menghadiri sosialisasi keimigrasian kepada perangkat desa se-Kecamatan Kuta Selatan di Kantor Camat Kutsel. (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Orang Bali dinilai memiliki tingkat kesadaran hukum yang baik. Bila dibandingkan daerah lain di Indonesia, pelanggaran-pelanggaran hukum lebih jarang terjadi di Pulau Dewata. Ditambah lagi Bali memiliki hukum adat yang juga turut membedakannya dengan daerah-daerah lain.

“Kalau saya pribadi menilai orang Bali sudah bagus kesadaran hukumnya. Pelanggaran-pelanggaran masalah hukum agak jarang, tidak seperti daerah lain. Mungkin dari hukum adatnya sendiri, Bali memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Sutrisno di sela-sela Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Tahun 2019 di Denpasar, Selasa (8/10).

Sutrisno bahkan melihat kesadaran hukum orang Bali terus meningkat. Walaupun tidak diberikan sosialisasi secara masif, sebagai contoh terkait peraturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sebagian besar masyarakat mau menaati peraturan tersebut. Di sisi lain, budaya orang Bali dengan roh agama Hindu juga memiliki pengaruh yang besar terkait tingkat kesadaran hukum.

Baca juga:  Warga Terpapar COVID-19 di Bali Masih Tambah 3 Digit

Misalnya ada kepercayaan tentang siapa yang berbuat salah maka akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan kesalahannya itu. Tak heran tahun 2016, Bali yang diwakili Kota Denpasar berhasil menyabet juara I Lomba Kadarkum tingkat nasional di Jakarta. “Lomba sadar hukum ini merupakan finalisasi dari kegiatan sosialisasi yang kami lakukan ke desa-desa dan kecamatan. Kami ingin mengevaluasi, kira-kira yang disosialisasikan itu sudah mengena atau belum kepada masyarakat yang ada di Bali ini,” imbuhnya.

Baca juga:  Usai Pangerupukan, Sampah Meningkat 20 Persen

Menurutnya, sosialisasi rutin dilakukan setiap tahun mulai Januari sebelum akhirnya digelar lomba kadarkum. Pihaknya ingin memberikan pemahaman tentang hukum sehingga masyarakat akan menjadi sadar hukum. Hanya, tahun ini lomba kadarkum tingkat provinsi hanya diikuti 7 kabupaten/kota lantaran kabupaten Tabanan dan Buleleng absen.

Materi lomba meliputi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang LLAJ, UU tentang Narkotika, UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU tentang ITE, serta UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi lomba kadarkum sebagai wadah bagi masyarakat untuk memahami suatu aturan serta melaksanakannya dengan tertib dan disiplin, utamanya dalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan cerdas. Sekaligus suatu tatanan masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai salah satu entry point bagi pencapaian supremasi hukum di Indonesia, termasuk Bali.

Baca juga:  Mukernas Kelatnas Perisai Diri di Bali

“Ini sesuatu yang harus kita apresiasi dan dukung bersama-sama, karena ini memang satu cara untuk membangun tata kehidupan yang modern untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan memiliki komitmen terhadap upaya untuk memajukan kehidupan yang baik,” ujarnya. Koster menjanjikan hadiah bagi wakil Bali jika nanti berhasil meraih kembali juara I pada lomba tingkat nasional. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *