Terdakwa kasus narkoba dikawal petugas dari kejaksaan masuk ke ruang sidang. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika I Gede Prama Wasitha Arka Alias Pram dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, Senin (7/10). Majelis hakim yang diketuai Benny Octavianus menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi, dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi memohon majelis hakim agar memutuskan terdakwa Pram terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bukti narkotika yang dirampas dimusnahkan, sedangkan barang bukti mobil dikembalikan kepada terdakwa.

Baca juga:  Seluruh Gerai McDonald's di Kota Bandung Kena Denda

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Supriyono. Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum guna menyampaikan pembelaan secara lisan. Namun, permintaan pembelaan secara lisan itu ditolak majelis hakim. Hakim meminta terdakwa menyampaikan pembelaan tertulis agar bisa membaca pembelaan yang nantinya menjadi pertimbangan putusan. Sidang dengan agenda pembelaan akan digelar 14 Oktober mendatang.

Kasus ini menjerat terdakwa yang merupakan pengusaha karena kepemilikan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dalam tiga plastik klip dengan berat 0,99 gram bruto atau 0,55 gram netto. Terdakwa ditangkap polisi pada 24 Juni 2019 lalu di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Polisi juga menemukan alat untuk menghisap sabu-sabu, di antaranya pipa kaca potongan pipet dan korek api dalam tas kecil di dalam mobil DK 13 ZZ. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pj Gubernur Bali Ungkap Alasan Investor Tertarik Danai "Bali Subway"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *