Komisi I DPRD Buleleng menyerap aspirasi terkait pengaduan Forum Masyarakat Peduli Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, terhadap dampak perumahan bersubsidi di wilayahnya. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengembangan perumahan bersubsidi di Dusun Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, memicu keberatan warga. Ini karena perumahan itu dibangun dengan mengalihfungsikan sawah yang dikategorikan masih produktif. Selain itu, lokasinya dekat dengan lingkungan Pura Dalem, sehingga dikhawatirkan mengganggu kesucian pura, terutama ketika digelar upacara.

Pengembang perumahan ini sudah membangun puluhan unit rumah bersubsidi yang siap jual. Konon, pengembang telah mendapatkan izin dari instansi terkait di Pemkab Buleleng. Akan tetapi entah karena masalah apa kemudian muncul gelombang protes. Warga yang bergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Pengastulan mengadukan masalah ini kepada Komisi I DPRD Buleleng.

Baca juga:  Disiapkan, Rp 1,2 Miliar Bangun Rumah di Bantas

Menindaklanjuti pengaduan itu, Komisi I berapa waktu lalu turun ke lokasi untuk menyerap aspirasi dan mengumpulkan data di lapangan. Tidak sampai di sana, dewan menjadwalkan mediasi dengan mempertemukan perwakilan warga dengan aparat pemerintahan terkait dan pihak pengembang perumahan, Jumat (11/10).

Melalui surat pada 10 September 2019, Forum Masyarkat Peduli Desa Pengastulan keberatan dengan dibangunnya perumahan bersubsidi tersebut. Ini karena lokasi perumahan yang dekat dengan Pura Dalem. Selaian itu, mengalihkan lahan sawah produktif dalam waktu panjang dikhawatirkan mengganggu pertanian di sekitar perumahan. Dampak yang kemungkinan terjadi adalah terganggunya irigasi di Subak Puluran dan banjir saat musim hujan karena tertutupnya irigasi.

Baca juga:  Dinsos Diminta Hati-hati Keluarkan Izin Panti

Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odi Busana mengatakan, dewan tidak memiliki wewenang menentukan siapa pihak yang salah dan yang dianggap benar. Untuk itu, melalui mediasi diharapkan ada solusi terbaik dengan tetap memakai patokan regulasi yang mengatur pembangunan perumahan. “Kami memfasilitasi para pihak dengan mediasi dan pijakan mencari solusi dalam masalah ini adalah regulasi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Perbekel Desa Pengastulan, Ketut Yasa, membenarkan adanya keluhan warga terkait pembangunan perumahan bersubsidi itu. Sejak muncul keluhan, Kerta Desa bersama subak, dan pihak pengembang perumahan sudah melakukan pertemuan.

Baca juga:  Temuan Bahan Berbahaya, 90 Persen pada Produk Kosmetik

Terkait pengaduan ke DPRD, Yasa menilai sah-sah saja ada warganya yang mengadukan sebuah masalah ke lembaga dewan. Yang jelas, sebelum selesai membangun 70 unit rumah, pengembang sudah mendapatkan izin membangun. Ia menyerahkan kepada instansi berwenang untuk mengambil keputusan sesuai regulasi dan amanat perundang-undangan yang mengatur. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *