DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga menjambret, pria asal Australia, terdakwa Matthew Richard Woods divonis bersalah. Dalam persidangan, perbuatan pemuda 24 tahun lulusan SMA itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” tegas hakim Ni Made Purnami yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/10). Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Woods juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama lima bulan. Menanggapi putusan hakim, Matthew yang didampingi Ali Sadikin sebagai pengacaranya menyatakan menerima. JPU juga menyatakan menerima. (Miasa/balipost)