TABANAN, BALIPOST.com – Di era keterbukaan saat ini, masyarakat membutuhkan informasi publik yang baik dan benar. Pemerintah dituntut mampu menjawab tantangan tersebut dengan menyediakan informasi publik yang diperlukan oleh masyarakat khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan. Akan tetapi hal ini belum sepenuhnya bisa dipenuhi oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seperti di Kabupaten Tabanan, dalam penilaian komunikasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Bali tahun ini, hanya tiga OPD yang berhasil meraih peringkat yakni Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pertanian, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan I Putu Dian Setiawan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik I Made Andi Suryawan, Senin (14/10), menerangkan, dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun ini, 11 OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabanan, 21 desa dan dua Perusda (PDAM dan Dharma Santika) dinilai. Setelah melalui penilaian, hanya tiga OPD dan satu desa yang mendapat penghargaan.
Badan Keuangan Daerah meraih peringkat ketiga dari seluruh Badan Keuangan Daerah se-Bali. Dinas Pertanian juga menempati posisi ketiga dari seluruh Dinas Pertanian se-Bali, sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bercokol di peringkat kedua. Sementara 12 desa di Kabupaten Tabanan yang ikut penilaian, Beraban, Kediri, berhasil masuk 10 besar kualifikasi desa informatif.
“Kami melalui jajaran Kominfo sudah berupaya meningkatkan layanan publik. Beberapa OPD sudah memenuhi kriteria dan masuk dalam peringkat di bidang masing-masing. Kami akan bersinergi dengan seluruh OPD guna memaksimalkan pelayanan publik,” ucap Dian Setiawan.
Menurutnya, kelemahan yang dihadapi sejumlah OPD yakni terkait bagian atau tugas dari PPID seperti pengumpulan data, kelengkapan administrasi, dan pembukuan. Selain itu, masih lemahnya IT pada aparatur desa, sehingga informasi atau lainnya terkesan terlambat karena masih banyak yang menggunakan alamat email pribadi.
“Ini yang perlu ditingkatkan ke depan. Kekurangan atau kelemahan penilaian tahun ini akan menjadi acuan bagi kami, agar ked epan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan akan informasi publik sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik,” terangnya. Mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan ini juga memberikan apresiasi terhadap semua OPD yang telah mengikuti dan sudah berusaha dengan baik. (Dewi Puspawati/balipost)