NEGARA, BALIPOST.com – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang saat ini menjalani hukuman tahanan di Rutan Kelas IIB Negara, nampaknya tak puas dengan putusan. Terkait kasus korupsi Perjalanan Dinas, Winasa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra dikonfirmasi Senin (14/10) membenarkan terkait PK dengan terpidana I Gede Winasa itu. PK ini terkait kasus korupsi perdin yang sebelumnya telah diputuskan hingga tingkat kasasi.
Terkait materi atau bukti baru (novum) yang diajukan dalam PK ini, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun jaksa telah menyiapkan kontra dari novum itu.
Sebelumnya,terkait kasus Perdin ini, berdasarkan putusan kasasi, Winasa divonis 6 tahun pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Eksekusi oleh Kejaksaan dilakukan pada 6 Agustus 2018. Dalam putusan dari MA itu, selain denda, juga pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
Saat eksekusi di Rutan Kelas IIB saat itu, Winasa sempat menjawab akan melakukan PK. Setelah setahun lebih, sidang terkait PK ini akan digelar.
Kasus korupsi perjalanan dinas ini, saat Winasa menjabat sebagai Bupati Jembrana periode kedua. Saat awal disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berlanjut tingkat banding, Pengadilan Tinggi dengan putusan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.
Lantas, Winasa menempuh upaya hukum kasasi. Namun di tingkat MA, hukuman Winasa justru bertambah menjadi selama 6 tahun pidana penjara. (Surya Dharma/balipost)