DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga saat ini polisi belum bisa menangkap penjual senpi cis jenis revolver kaliber 22 mm dengan lima butir peluru kepada pecandu narkoba, Anak Agung Putu Paranatha (38). Tersangka Paranatha yang ditangkap di Jalan By-pass Ngurah Rai Kuta, Badung, mengaku membeli senpi tersebut seharga Rp 15 juta.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga:  Dua Hari Berturut, Bali Laporkan Pasien Sembuh Baru Lampaui Tambahan Kasus COVID-19

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Selasa (15/10), mengatakan, kasus ini diungkap tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali. Tim gabungan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar Iptu Putu Budiartama melakukan penyelidikan selama beberapa hari. “Tersangka ditangkap tanggal 5 Oktober 2019,” kata Dansatgas CTOC Poda Bali ini.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan diamankan satu paket SS seberat 0,40 gram berada dalam genggaman tangan kirinya. Sementara di tas pinggang pelaku ditemukan satu pucuk senpi revolver kaliber 22 mm dengan lima butir peluru.

Baca juga:  Petugas Lapas Geledah Blok dan Kamar Hunian WBP

“Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang ke rekening bandarnya bernama Agus. Selanjutnya pelaku disuruh mengambil barang tersebut di TKP,” ucap mantan Kapolres Badung ini.

Sementara senpi dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Dekmong seharga Rp 15 juta. Menurut tersangka, senpi ini untuk menjaga diri. “Senpi dibeli tiga bulan lalu. Alasannya untuk menjaga diri dan iseng-iseng saja,” tambah Ruddi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  KPK Geledah Sejumlah Ruang di Balai Kota Semarang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *