Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polisi kembali menangkap warga negara asing (WNA) berinisial MKAM (31) asal Mesir. MKAM ditangkap saat dugem di salah satu club di Jalan Legian, Kuta, Rabu (9/10) dengan barang bukti 44,29 gram ganja.

Sumber di lapangan, Selasa (15/10) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya wisatawan asing yang mengonsumsi narkoba di tempat hiburan tersebut. Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menindaklanjuti informasi tersebut dan pada Rabu (9/10) pukul 23.30 Wita dilakukan penggerebekan di tempat dugem tersebut.

Baca juga:  DPRD Badung Buka Suara Soal Penerbangan Internasional Dibuka Kembali

Hasil penggeledahan terhadap pelaku diamankan bungkusan berisi daun dan biji ganja kering seberat 44,29 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku berasal dari Mesir. Sedangkan ganja itu dibeli dari seseorang tak dikenal dan akan dipakai sendiri.

Polisi lalu menggeledah tempat tinggal pelaku di Jalan Tukad Batanghari Gang XIV, Denpasar Selatan. Namun tidak ditemukan barang bukti di sana. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan.

Baca juga:  Berada di Radius KKOP, Siswa Diajak Pahami Keselamatan Penerbangan

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi dari Satresnarkoba terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkoba asal Mesir tersebut. “Nanti saya tanyakan dulu ke Satresnarkoba,” ujar mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan itu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *