DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Saber Pungli Dit. Intelkam Polda Bali mengungkap kasus pungli yang terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (16/5) lalu. Selain penangkapan pelaku pungli yaitu satpam bandara, Wirdan (26), juga dibekuk pemberi uang Muhamad Jemi (34) berprofesi guide Cina. Tujuannya agar Jemi leluasa mengantar tamunya masuk ke terminal internasional.
“Kedua pelaku tertangkap tangan sekitar pukul 22.00 Wita. Tersangka Wardan selama ini bertugas sebagai satpam di areal keberangkatan internasional,” ujar Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Rabu (17/5).
Kronologisnya, lanjut Kabid Humas, saat dilakukan penyelidikan terlihat beberapa koordinator guide bebas keluar masuk areal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali tanpa mempergunakan ID bandara. Sedangkan satpam yang jaga tidak melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Petugas melakukan pengintaian terhadap Jemi yang leluasa mengantar wisatawan check in, maupun ke tempat pemeriksaan barang – barang bawaannya.
Selesai proses check in, Jemi keluar dan langsung menghampiri Wirdan lalu menyerahkan sejumlah uang. Saat itulah tim Saber Pungli langsung menyergap kedua pelaku. Saat saku celana Wirdan digeledah, petugas menemukan barang bukti uang Rp 55 ribu dan diduga hasil pungli. Selanjutnya petugas dikonfirmasi kepada Jemi dan dia mengakui memberikan uang kepada satpam asal Lombok Tengah, NTB ini.
“Modusnya, pelaku (Wirdan-red) membiarkan para koordinator guide khususnya guide turis Cina membawa tamunya masuk ke areal Terminal Keberangkatan International Bandara Ngurah Rai. Walaupun tidak pakai Pas Bandara. Termasuk membawa barang-barang milik tamunya. Imbalannya oknum security tersebut menerima sejumlah uang,” ungkapnya.
Hasil pengembangan kasus tersebut, lanjut Hengky, pungli tersebut diduga berlangsung sejak lama. Koordinator guide turis Cina selalu memberikan sejumlah uang kepada oknum security yang nominal bervariasi. Perbuatan satpam tersebut tindakan melanggar hukum karena bandara adalah kawasan steril dan rawan penyusup. Tersangka Wardan pernah menerima surat peringatan pertama (SP-1) karena saat bertugas membawa handphone. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Dit. Reskrimsus Polda Bali.(kertanegara/balipost)